Dalam perjalanan sejarah bangsa, seringkali terjadi dinamika dalam pelaksanaan demokrasi. Tentunya, sebagai warga negara, kita harus paham terkait demokrasi Indonesia.
Ragam Demokrasi Indonesia
Nah, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktekan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin? Yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah diktator.
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
- Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia.
Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi sosial poltik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial hingga menjadi identitas nasional.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila?
Munculnya demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.
Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
- Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil.
- Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
- Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
- System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
- Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
- Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi Pancasila Pada Masa Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu:
- Pemilihan umum lebih demokratis.
- Partai politik lebih mandiri.
- Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
- Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai demokrasi yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting: Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
BACA JUGA: Prinsip Demokrasi
Kesimpulan
Demokrasi di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsepsi demokrasi yang diterapkan dilandasi oleh UUD 1945 dan konstitusi Negara yang berlaku pada saat itu dan dalam dinamika perkembangannya demokrasi di Indonesia di bagi dalam 4 periode.
Periode pertama bermula tahun 1945 hingga tahun 1959 (periode berlakunya UUD 1945 yakni 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949; periode berlakunya konstitusi RIS yaitu 27 desember 1949 sampai 17 agustus1950; periode berlakunya UUDS 1950 yaitu 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959; periode 5 juli 1959 belaku kembali UUD 1945), merupakan masa demokrasi parlementer.
Periode ke 2 1959-1965 (berlaku UUD 1945), periode ini berlaku demokrasi terpimpin. Periode ketiga 1966-1998 (berlaku UUD 1945), masa demokrasi era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Periode ke empat 1999 sampai sekarang (berlaku UUD 1945 hasil amandemen), masa demokrasi pancasila era reformasi.