Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Setelah membaca arti Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, selanjutnya kamu bisa memperdalam khasanah kewarganegaraanmu dengan mengkaji arti Pancasila sebagai ideologi.

Oke, silahkan disimak yah!

Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia

Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia
Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia

Selain Pancasila kedudukannya sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai filsafat negara Republik Indonesia, juga kedudukan Pancasila sebagai ideology negara.

Bacaan Lainnya

Sebagai ideologi negara, Pancasila diperhadapkan dengan berbagai masalah yang dihadapi bangsa, terutama bergesernya cara hidup masyarakat yang mengarah pada aspek materialis-individualis sebagai ciri ideologi liberalis-kapitalis.

Oleh karena itu, di tengah-tengah persaingan ideologi-ideologi besar di dunia yang berkembangan dengan berbagai variasinya, eksistensi Pancasila menghadapi tantangan yang cukup berat.

Dalam menghadapi persaingan ideologi-ideologi besar dunia, tentu eksistensi Pancasila sebagai ideology negara akan diuji dan terus diuji oleh perkembangan zaman yang terus berubah dengan cepat.

Meskipun “peperangan” ideologi dalam kontek tekstual tidak tampak secara terbuka, tetapi secara latent, sesungguhnya “peperangan” ideologi-ideologi besar dunia masih terjadi dengan mengambil bentuk yang berbeda, yakni perang ekonomi dan teknologi.

Hal ini masih terus terjadi sepanjang zaman dan sepanjang generasi karena dalam ideologi terkandung unsur konsep dasar dan ajaran-ajaran yang diyakini dapat membawa masyarakat ke arah lebih baik dan ada kecenderungan pndukung dan pengikut ideologi tersebut melakukan ekspansi ke luar dari sistem masyarakat.

Kondisi inilah yang sesunguhnya perlu diwaspadai oleh bangsa Indonesia yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

Belakangan ini, eksistensi Pancasila negara mulai diragukan dapat membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dapat mencapai cita-cita dan tujuannya sebagaimana tercantun di dalam Pembukaan UUD 1945.

Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara sudah mulai diuji sejak Indonesia merdeka sampai era reformasi sekarang ini dan ujian itu silih berganti dan pasang surut kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia mulai dihantui oleh ideologi-ideologi besar yang berkembang di barat.

Masyarakat mulai mempertanyakan relevansi Pancasila sebagai dasar negara, apakah mampu membawa masyarakat dan bangsa Indonesia ke arah kemajuan dan kesejahteraan yang sesungguhnya ataukah Pancasila sebagai ideologi negara justru akan ditinggalkan dan mati karena dianggap tidak memberikan perlindungan dan kontribusi nyata untuk kesejahteraan dan keadilan sosial.

Bagi sebagian masyarakat, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara kurang penting keberadaannya, justru yang menjadi mendasar bagi masyarakat adalah apakah kehidupan mereka dari waktu ke waktu menjadi semakin baik, sejahtera, bahagia, tenteram, aman, dan damai.

Paling tidak ada dua pandangan dari sebagaian kalangan tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

Pertama, sebagaian kalangan memandang dan memaknai bahwa Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan sebagai pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi negara dijadikan sebagai pedoman tingkah laku masyarakat dan bangsa serta negara Indonesia untuk menggapai tujuan dan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Dalam konteks ini pula, bahwa Pancasila sebagai ideologi negara dalam implementasinya dapat memberikan landasan moral penyelenggaraan dan pengaturan negara, selain di dalam diri Pancasila terkandung nilai-nilai normatif dan bersifat imperatif.

Kedua, sebagaian kalangan mulai mengkhawatirkan bahwa eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara mulai tergerus oleh adanya keserakahan dan kepentingan kelompok atau golongan.

Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan sebagai instrumen politik golongan atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik tertentu.

Pada zaman rezim Orde Baru misalnya, Pancasila dijadikan instrumen politik praktis untuk melegitimasi semua kebijakan rezim yang berkuasa saat itu.

Pancasila djadikan simbol dan tameng penguasa untuk menyingkirkan kekuatan-kekuatan pro-demokrasi dengan jargon politiknya, yaitu “atas nama Pancasila”. Jargon politik lain sering diterapkan pada saat rezim Orde Baru misalnya, the state can do no wrong, bahwa negara (pemerintah) itu tidak pernah berbuat salah karena ada Pancasila.

Akibat politisasi Pancasila oleh rezim pada saat itu kemudian memunculkan sikap sinisme masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.

Seperti pandangan yang kedua, pandangan sinisme yang lain juga dikemukakan oleh Slamet Soetrisno (2002) yang melihat ideologi, khususnya dalam era Orde Barudimengerti dalam artian politik, bahkan politik praktis.

Menurutnya, jika pengertian ideologi tidak dipenjara dalam kepicikan politik, maka sikap dan kepatuhan dalam memandang realitas kebangsaan justru harus melalui acuan local genius bangsa yang dapat mengantarkan masyarakat dan bangsa dalam kemajuan modern yang berjati diri.

Pandangan ini menunjukkan bahwa untuk mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, maka Pancasila jangan dipahami dan dimaknai dari kepentingan politik praktis yang selalu diasosiasikan dengan kepentingan politik kelompok tertentu saja.

Meskipun terdapat pandangan yang bersifat sinisme terhadap implementasi Pancasila sebagai ideologi negara dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mengalami distorsi, tetapi kita sebagai bangsa yang besar berkeinginan sekaligus berkeyakinan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara, falsafah negara, dan pandangan hidup bangsa masih tetap dibutuhkan dalam membangun bangsa menuju kejayaan bangsa.

Untuk itu, diperlukan instrumen politik negara yang menjadikan Pancasila tidak hanya sekedar dihafal dan dimengerti, tetapi lebih dari itu nilai-nilai Pancasila harus diterapkan melalui perilaku nyata masyarakat dan para pemimpin negara dan pemuka masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai warga masyarakat dan negara amupun sebagai pejabat negara.

Keteladanan perilaku para pemimpin negara dan pemuka masyarakja, baik di tingkat pusat maupun di daerah menjadi bagian penting untuk “membumikan” dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam perspektif ini, para pemimpin negara dan pemuka masyarakat baik di pusat maupun daerah tersebut perlu mempraktekkan dan menerapkan ajaran Ki Hajar Dewantoro yang sangat baik itu, yakni Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani.

Sebaliknya, para pemimpin negara, pejabat negara, pemimpin masyarakat/tokoh-tokoh masyarakat harus menghindari perilaku buruk dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Perilaku buruk dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut sering dianologikan dengan ajaran Ki Hajar Dewantoro tetapi kemudian diplesetkan menjadi Ing Ngarso Sontoloyo, Ing Madyo Mbangun Istono, dan Tut Wuri Anjegali.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Dinamis

Di era kehidupan modern sekarang ini, Pancasila sebagai ideologi negara mulai dipertanyakan efektivitasnya sebagai pedoman dan penuntun masyarakat Indonesia.

Permasalahan efektivitas ini selalu dikaitkan dengan kemiskinan masyarakat, kesenjangan sosial, perilaku masyarakat yang bringas dan anarkhis, perilaku korup para pejabat dan aparat negara, kebijakan negara yang cenderung ke arah neo-liberalis dan kapitalis, penegakan hukum yang lemah (tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas), gerakan terorisme dan radikalisme kelompok, deskriminasi dan ketidakadilan sosial, dan masalah-masalah fundamental negara lainnya.

Kalau-masalah-masalah fundamental negara ini berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan negara, maka tidak mustahil lalu orang mulai tidak percaya dengan eksistensi Pancasila Sebagai ideologi negara.

Dalam hal ini, Pancasila dianggap sebagai ideologi yang rigid, statis, dan ideologi yang tertutup.

Dalam hal ini pula, Pancasila juga dinilai tidak mampu menjadi landasan moral dan hukum negara untuk memecahkan berbagai permasalah fundamental yang dihadapi masyarakat dan negara.

Itulah sebabnya, ada pandangan yang mengatakan bahwa eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara tergantung pada kemampuan beradaptasi dengan perubahan masyarakat dan kemampuan negara didalam memecahkan berbagai permasalahan yang dialami bangsa dan negara Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara, dasar negara, dan pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai yang responsif, proaktif, dan interaktif terhadap perubahan masyarakat dan perubahan zaman.

Dengan nilai-nilai yang responsif, proaktif, dan interaktif tersebut, diharapkan Pancasila mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan fundamental negara.

Nilai-nilai Pancasila yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan nilai instrumental dan nilai praksis. Sedangkan nilai dasar Pancasila tersebut merupakan nilai dasar yang menjadi landasan beroperasinya nilai instrumental dan nilai praksis.

Kalau hal ini dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, oleh para ahli disebut sebagai Pancasila sebagai ideologi yang dinamis dan terbuka.

Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka, seperti yang dikemukakan Kaelan (2007) bahwa ideologi terbuka sebagimana yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis.

Selain itu, sifat ideologi terbuka juga senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

Pancasila sebagai ideologi yang dinamis harus selalu menempatkan diri dan beradaptasi terhadap perubahan yang sangat cepat yang dialami masyarakat, baik sebagai warga masyarakat Indonesia maupun warga masyarakat dunia.

Pancasila sebagai idelogi dinamis dan sebagai landasan filsafati menurut Koento Wibisono (1998) memiliki dan terlekat unsur-unsur yang bersifat realitas, idealitas, dan fleksibilitas.

Unsur-unsur Yang Melekat Pada Pancasila

Secara rinci penjelasan unsur-unsur yang melekat pada diri Pancasila sebagai landasan filsafati dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Realitas

Realitas dalam arti bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam dirinya mencerminkan kenyataan objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Pancasila harus mampu memberikan citra bahwa dirinya adalah identik dengan masyarakat dimana ia dilahirkan dan ditumbuhkembangkan.

2. Idealitas

Idealitas dalam arti bahwa kadar idealisme yang terkandung di dalamnya mampu mendorong motivasi, mendorong kreativitas para subjek pendukungnya untuk berkarya, sehingga nilai-nilai yang dikandungnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan mampu menjanjikan bahwa nilai-nilai tadi pada saatnya akan dapat dinikmati oleh siapapun dalam kenyataan hidup sehari-hari.

3. Fleksibilitas

Fleksibilitas dalam arti bahwa sebagai konsep filsafati Pancasila terbuka bagi tafsir-tafsir baru sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan zaman.

Dengan demikian Pancasila tidak kehilangan aktualitas dan relevansinya dalam kondisi objektif yang mana pun dan kapan pun, tanpa kehilangan nilai-nilai instrinsiknya, yang berarti secara efektif mampu berfungsi sebagai daseingrund dan leitsmotief sekaligus.

Sulit rasanya untuk dipungkiri bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis mampu bertahan di tengah-tengah persaingan ideologi-ideologi besar dunia.

Apalagi ideologi-ideologi besar dunia keberadaannya selain sudah lama di dalam sejarah perkembangan umat manusia di negara-negara eropa dan belahan dunia lainnya, juga secara formal dan politik telah lama dijadikan sebagai ajaran yang diyakini keberannya untuk mencapai tujuan.

Meskipun ideologi komunis telah bangkrut di Uni Soviet, tetapi tidak berarti ideologi komunis ditolak oleh negara-negara Cina dan Korea utara. Begitu pula ideologi barat yang liberalis-kapitalis telah merambah dunia dan melakukan ekspansi secara cepat ke berbagai belahan negara di dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa kedua ideologi besar, yakni liberalis-kapitalis dan komunis-sosialis sulit dibendung ekpansinya ke masyarakat dunia lainnya.

Meskipun belakangan ini perdebatan dan diskusi mengenai eksistensi ideologi-ideologi besar negara tidak lagi mengemuka, tetapi secara nyata bahwa kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa dunia, tak terkecuali di Indonesia terpolarisasi ke dalam dua pola ideologi besar.

Masyarakat dan bangsa Indonesia sering mengklaim memiliki ideologi Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, bahkan ditempatkan secara ideologi pembangunan, ideologi partai politik semasa Orde Baru ideologi kebangsaan, tetapi dalam kenyataannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik langsung maupun tidak langsung telah mempraktekan ideologi liberalis-kapitlais.

Contoh yang paling konkrit dari praktek ideologi-kapitalis di negara Indonesia ini adalah privatisasi ekonomi nasional kepada negara asing dan perusahaan-perusahaan asing (swasta).

Kesimpulan

Pancasila sebagai suatu ideologi negara dijadikan pedoman tingkah laku masyarakat dan bangsa serta negara Indonesia untuk menggapai tujuan dan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Dalam konteks ini pula, bahwa Pancasila sebagai ideology negara dalam implementasinya dapat memberikan landasan moral penyelenggaraan dan pengaturan negara, selain di dalam diri Pancasila terkandung nilai-nilai normatif dan bersifat imperatif.

Pancasila sebagai ideology yang dinamis harus selalu menempatkan diri dan beradaptasi terhadap perubahan yang sangat cepat yang dialami masyarakat, baik sebagai warga masyarakat Indonesia maupun warga masyarakat dunia.

Pancasila sebagai idelogi dinamis dan sebagai landasan filsafat menurut Koento Wibisono (1998) memiliki dan terlekat unsur-unsur yang bersifat realitas, idealitas, dan fleksibilitas.

3/5 – (2 votes)

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *