Pengertian SKP: Apa itu SKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

SKP atau Sistem Kredit Poin adalah metode penilaian kinerja yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. SKP digunakan untuk mengevaluasi kinerja PNS secara objektif dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penilaian kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi.

Bagaimana SKP Dihitung?

SKP dihitung berdasarkan pada beberapa faktor, yaitu:

  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  • Prestasi Kerja
  • Kompetensi
  • Perilaku Kerja

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah target kerja yang harus dicapai oleh PNS selama satu tahun kerja. SKP terdiri dari beberapa indikator kerja yang harus dicapai oleh PNS. Setiap indikator kerja memiliki bobot poin yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Prestasi Kerja adalah hasil dari pencapaian SKP oleh PNS. Prestasi Kerja dihitung berdasarkan pada persentase pencapaian SKP oleh PNS. Semakin tinggi persentase pencapaian SKP, maka semakin tinggi pula Prestasi Kerja yang diperoleh oleh PNS.

Kompetensi adalah kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh PNS dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi dihitung berdasarkan pada hasil penilaian terhadap kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh PNS.

Perilaku Kerja adalah sikap atau tingkah laku PNS dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Kerja dihitung berdasarkan pada hasil penilaian terhadap sikap atau tingkah laku PNS dalam menjalankan tugasnya.

Apa Saja Manfaat SKP?

SKP memiliki beberapa manfaat bagi PNS dan instansi pemerintah, di antaranya:

  • Menjadi dasar penilaian kinerja PNS
  • Menjadi dasar untuk kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi
  • Menjadi dasar untuk pemberian penghargaan
  • Memotivasi PNS untuk meningkatkan kinerja

Dengan adanya SKP, PNS dapat mengetahui sejauh mana kinerjanya selama satu tahun kerja. SKP juga dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Bagaimana Cara Menghitung SKP?

Untuk menghitung SKP, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  2. Membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan SKP
  4. Melakukan evaluasi terhadap pencapaian SKP
  5. Menghitung Prestasi Kerja, Kompetensi, dan Perilaku Kerja
  6. Melakukan penilaian akhir dan menetapkan nilai SKP

Langkah-langkah di atas harus dilakukan secara berurutan dan terstruktur. Dalam menghitung SKP, harus memperhatikan bobot poin dari masing-masing indikator kerja agar hasil yang diperoleh akurat dan objektif.

Kesimpulan

SKP atau Sistem Kredit Poin adalah metode penilaian kinerja yang digunakan oleh PNS di Indonesia. SKP dihitung berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Prestasi Kerja, Kompetensi, dan Perilaku Kerja. SKP memiliki beberapa manfaat bagi PNS dan instansi pemerintah, di antaranya menjadi dasar penilaian kinerja PNS dan menjadi dasar untuk kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi. Untuk menghitung SKP, harus dilakukan dengan langkah-langkah yang terstruktur dan memperhatikan bobot poin dari masing-masing indikator kerja.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *