Apakah Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat? Dan Apa?

Sebagai salah satu institusi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembentukan kebijakan negara, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki dasar hukum yang mengatur dan mengawasi segala aktivitasnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai dasar hukum DPR dan apa saja yang menjadi peran dan fungsi DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR secara eksplisit diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 28A. Pasal 20 menyebutkan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga-lembaga negara yang berkedudukan dan bertugas sebagai wakil rakyat”. Sedangkan Pasal 21 menjelaskan bahwa “DPR terdiri atas anggota-anggota yang dipilih dalam pemilihan umum yang bebas, langsung, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali atau lebih lama apabila diadakan penggabungan daerah pemilihan.

Dalam Pasal 22 dan 23, dijelaskan bahwa DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN, serta memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat negara tertentu. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi terhadap kinerja pemerintah.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan DPR, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam undang-undang ini, dijelaskan secara rinci mengenai struktur, fungsi, dan tugas dari masing-masing lembaga tersebut.

Adapun untuk DPR, dijelaskan dalam Pasal 73 sampai Pasal 81 mengenai tugas dan wewenang DPR. Selain yang telah diatur dalam UUD 1945, DPR juga memiliki tugas dan wewenang dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden, pengangkatan pejabat negara tertentu, membentuk panitia anggaran, dan membahas laporan pertanggungjawaban pemerintah.

Peraturan DPR

Selain dasar hukum yang telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR juga memiliki peraturan-peraturan internal yang mengatur tata cara kerja DPR. Beberapa peraturan DPR tersebut antara lain:

  • Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Sidang DPR
  • Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Pimpinan DPR, Ketua DPR, dan Wakil Ketua DPR
  • Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Pimpinan Komisi DPR
  • Peraturan DPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggantian Anggota DPR

Peran dan Fungsi DPR

DPR memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Beberapa peran dan fungsi DPR antara lain:

  • Legislatif: DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
  • Budgeter: DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
  • Monitoring: DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh pemerintah.
  • Perwakilan rakyat: DPR merupakan wakil dari rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan penting di tingkat nasional.
  • Pengawas pemerintah: DPR memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi terhadap kinerja pemerintah.

Kesimpulan

DPR merupakan lembaga negara yang memiliki dasar hukum yang jelas dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Selain itu, DPR juga memiliki peraturan-peraturan internal yang mengatur tata cara kerja DPR. DPR memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain sebagai lembaga legislatif, budgeter, monitoring, perwakilan rakyat, dan pengawas pemerintah.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *