Arti Kata Parkir: Kenali Istilah yang Sering Dipakai di Jalan Raya

Apakah Anda sering melihat tanda parkir di tepi jalan atau lahan parkir di pusat perbelanjaan? Istilah parkir merupakan salah satu yang sering kita temui sehari-hari. Namun, tahukah Anda apa arti kata parkir?

Pengertian Parkir

Parkir adalah kegiatan menaruh kendaraan pada suatu tempat tertentu untuk sementara waktu. Tempat parkir dapat berupa lahan kosong, gedung parkir, atau tempat parkir umum yang disediakan oleh pemerintah atau swasta.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah kegiatan menaruh kendaraan pada tempat parkir yang disediakan atau diperbolehkan oleh petugas yang berwenang.

Bacaan Lainnya

Jenis-jenis Parkir

Ada beberapa jenis parkir yang sering ditemui, di antaranya:

1. Parkir Tepi Jalan

Parkir tepi jalan adalah parkir yang dilakukan di sisi jalan atau trotoar. Kegiatan ini sangat umum terjadi di perkotaan, terutama pada saat jam sibuk atau di tempat yang kekurangan lahan parkir.

2. Parkir di Lahan Kosong

Parkir di lahan kosong adalah parkir yang dilakukan di tanah yang belum dibangun atau sedang tidak digunakan. Biasanya, parkir di lahan kosong dilakukan di sekitar pusat keramaian atau tempat-tempat strategis lainnya.

3. Parkir di Gedung Parkir

Parkir di gedung parkir adalah parkir yang dilakukan di gedung yang khusus disediakan untuk tempat parkir. Gedung parkir biasanya terdapat di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau tempat-tempat lain yang membutuhkan lahan parkir yang besar.

Aturan Parkir

Parkir harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa aturan parkir yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Parkir di Tempat yang Disediakan

Parkir harus dilakukan di tempat yang disediakan oleh pemerintah atau swasta. Hindari melakukan parkir sembarangan di tempat yang tidak diperbolehkan.

2. Tepi Jalan atau Trotoar

Jangan melakukan parkir di tepi jalan atau trotoar. Tempat ini harus selalu bebas agar kendaraan lain dapat lewat dengan mudah.

3. Parkir Bersamaan

Jangan melakukan parkir double atau parkir di depan kendaraan lain. Hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

4. Waktu Parkir

Perhatikan waktu parkir. Jangan biarkan kendaraan terparkir terlalu lama sehingga mengganggu kendaraan lain yang ingin parkir.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa parkir adalah kegiatan menaruh kendaraan pada suatu tempat tertentu untuk sementara waktu. Jenis-jenis parkir yang sering ditemui adalah parkir tepi jalan, parkir di lahan kosong, dan parkir di gedung parkir. Untuk melakukan parkir, perlu diperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Jadi, sekarang Anda sudah mengerti arti kata parkir dan bagaimana cara melakukan parkir yang benar. Selalu patuhi aturan yang berlaku agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *