Apakah Burung Alap-Alap Dilindungi?

Burung alap-alap atau yang sering disebut juga dengan elang merupakan salah satu jenis burung yang populer di Indonesia. Burung ini memiliki bentuk tubuh yang besar dan sayap yang lebar sehingga membuatnya sangat khas dan mudah dikenali. Namun, apakah burung alap-alap dilindungi?

Penjelasan Tentang Burung Alap-Alap

Sebelum membahas mengenai perlindungan burung alap-alap, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai karakteristik burung ini. Burung alap-alap memiliki nama ilmiah Spizaetus cirrhatus dan termasuk dalam keluarga Accipitridae. Burung ini dapat ditemukan di hutan-hutan, lereng gunung, dan daerah terbuka dengan ketinggian 0-2000 meter dari permukaan laut.

Secara umum, burung alap-alap memiliki ukuran tubuh yang relatif besar dengan panjang mencapai sekitar 60-70 cm dan berat sekitar 1-2 kg. Burung ini memiliki sayap yang lebar dengan rentangan sayap mencapai 150-170 cm. Warna bulu burung alap-alap umumnya coklat kehitaman dengan beberapa bagian tubuh yang berwarna putih seperti pada bagian ekor dan kepala.

Bacaan Lainnya

Status Perlindungan Burung Alap-Alap

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.523/Menlhk-II/2018, burung alap-alap termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Artinya, setiap orang yang menangkap, memelihara, atau membunuh burung ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlindungan bagi burung alap-alap sendiri bertujuan untuk menjaga keberadaan populasi burung ini di alam liar. Seperti yang kita ketahui, burung alap-alap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di alam. Burung ini memiliki kemampuan sebagai predator sehingga dapat membantu mengontrol populasi hewan lain di lingkungan sekitarnya.

Penyebab Terancamnya Populasi Burung Alap-Alap

Meskipun telah dilindungi oleh pemerintah, namun populasi burung alap-alap masih terancam akibat beberapa faktor seperti:

  1. Kehilangan Habitat
  2. Burung alap-alap hidup di hutan dan daerah pegunungan yang sebagian besar telah dikonversi menjadi lahan pertanian atau pemukiman manusia. Kehilangan habitat tersebut membuat populasi burung alap-alap semakin terancam.

  3. Perburuan
  4. Burung alap-alap termasuk dalam burung pemangsa yang diincar oleh para pemburu karena memiliki nilai jual yang tinggi. Terkadang, burung ini juga dijadikan sebagai buruan bagi para perokok burung.

  5. Pencemaran Lingkungan
  6. Pencemaran lingkungan seperti penggunaan pestisida dan limbah industri dapat mempengaruhi kesehatan burung alap-alap dan mengancam kelangsungan hidupnya.

Upaya Perlindungan Burung Alap-Alap

Untuk menjaga keberadaan burung alap-alap di alam liar, pemerintah dan beberapa organisasi lingkungan melakukan berbagai upaya perlindungan seperti:

  1. Penyuluhan dan Edukasi
  2. Organisasi lingkungan sering melakukan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberadaan burung alap-alap di alam liar.

  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  4. Pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap burung alap-alap.

  5. Rehabilitasi Habitat
  6. Beberapa organisasi lingkungan melakukan kegiatan rehabilitasi habitat burung alap-alap dengan menanam kembali pohon-pohon yang telah ditebang dan mengembalikan daerah yang rusak menjadi kembali seperti semula.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa burung alap-alap merupakan salah satu burung yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan bagi burung alap-alap bertujuan untuk menjaga keberadaan populasi burung ini di alam liar. Namun, populasi burung alap-alap masih terancam akibat beberapa faktor seperti kehilangan habitat, perburuan, dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, upaya perlindungan perlu dilakukan untuk menjaga keberadaan burung alap-alap di alam liar.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *