Sistem kekerabatan matrilineal adalah sebuah sistem kekerabatan yang diwarisi dari garis ibu. Dalam sistem ini, keturunan dihitung dari garis ibu, bukan garis ayah. Sistem kekerabatan ini biasanya dijumpai pada beberapa masyarakat di dunia, seperti:
1. Masyarakat Minangkabau
Masyarakat Minangkabau adalah salah satu masyarakat di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, tanah dan harta benda diwariskan dari ibu ke anak perempuan. Anak laki-laki mendapatkan hak pengelolaan tanah dan harta benda tersebut, tetapi mereka tidak dapat mewarisi tanah dan harta benda tersebut.
2. Masyarakat Mosuo
Masyarakat Mosuo adalah masyarakat yang berasal dari daerah Yunnan, Tiongkok. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, wanita memiliki hak-hak yang sama dengan pria. Mereka dapat memiliki kebebasan untuk memiliki hubungan dengan pria yang mereka inginkan tanpa harus menikah. Anak-anak dianggap sebagai anak dari keluarga ibu, bukan keluarga ayah.
3. Masyarakat Batak
Masyarakat Batak adalah masyarakat yang berasal dari Sumatera Utara, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Tanah dan harta benda diwariskan dari ibu ke anak perempuan, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan tanah dan harta benda tersebut.
4. Masyarakat Akan
Masyarakat Akan adalah masyarakat yang berasal dari Ghana, Afrika Barat. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
5. Masyarakat Khasi
Masyarakat Khasi adalah masyarakat yang berasal dari Meghalaya, India. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
6. Masyarakat Garo
Masyarakat Garo adalah masyarakat yang berasal dari Assam, India dan Bangladesh. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
7. Masyarakat Naga
Masyarakat Naga adalah masyarakat yang berasal dari Assam, India dan Myanmar. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
8. Masyarakat Palawan
Masyarakat Palawan adalah masyarakat yang berasal dari Filipina. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
9. Masyarakat Kambera
Masyarakat Kambera adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Sumba, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
10. Masyarakat Nagovisi
Masyarakat Nagovisi adalah masyarakat yang berasal dari Papua Nugini. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
11. Masyarakat Negeri Sembilan
Masyarakat Negeri Sembilan adalah masyarakat yang berasal dari Malaysia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
12. Masyarakat Austronesia
Masyarakat Austronesia adalah masyarakat yang tersebar di wilayah Asia Tenggara, Oseania, dan Madagaskar. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
13. Masyarakat Dayak
Masyarakat Dayak adalah masyarakat yang berasal dari Kalimantan, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
14. Masyarakat Karo
Masyarakat Karo adalah masyarakat yang berasal dari Sumatera Utara, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
15. Masyarakat Bima
Masyarakat Bima adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Sumbawa, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
16. Masyarakat Baduy
Masyarakat Baduy adalah masyarakat yang berasal dari Banten, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
17. Masyarakat Rote
Masyarakat Rote adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Rote, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
18. Masyarakat Sumba
Masyarakat Sumba adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Sumba, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
19. Masyarakat Baliaga
Masyarakat Baliaga adalah masyarakat yang berasal dari Papua Nugini. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
20. Masyarakat Kofan
Masyarakat Kofan adalah masyarakat yang berasal dari Kolombia dan Ekuador. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
21. Masyarakat Iban
Masyarakat Iban adalah masyarakat yang berasal dari Kalimantan, Indonesia dan Malaysia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
22. Masyarakat Tetum
Masyarakat Tetum adalah masyarakat yang berasal dari Timor Leste. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
23. Masyarakat Marind-Anim
Masyarakat Marind-Anim adalah masyarakat yang berasal dari Papua, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
24. Masyarakat Alor
Masyarakat Alor adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Alor, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
25. Masyarakat Ngada
Masyarakat Ngada adalah masyarakat yang berasal dari Flores, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
26. Masyarakat Lio
Masyarakat Lio adalah masyarakat yang berasal dari Flores, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
27. Masyarakat Solor
Masyarakat Solor adalah masyarakat yang berasal dari Pulau Solor, Indonesia. Masyarakat ini juga menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat ini, keturunan dihitung dari garis ibu. Anak perempuan dianggap sebagai pewaris harta keluarga, dan anak laki-laki hanya mendapatkan hak pengelolaan harta keluarga tersebut.
28. Masyarakat Bajau
Masyarakat Baj






