Pengertian APBN dan APBD
APBN adalah kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara APBD adalah kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua anggaran ini memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Penyusun APBN
Penyusunan APBN dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan beberapa lembaga dan institusi terkait. Proses penyusunan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu lembaga yang terlibat dalam penyusunan APBN adalah Kementerian Keuangan. Kementerian ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyusunan APBN dan mengawasi pelaksanaannya.
Selain Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berperan dalam penyusunan APBN. BPK bertugas untuk melakukan audit terhadap APBN guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses penyusunan APBN, pemerintah juga melibatkan lembaga lain seperti Kementerian/Lembaga terkait, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penyusun APBD
Penyusunan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Proses penyusunan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam penyusunan APBD adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Proses penyusunan APBD melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
1. Pengumpulan Data: Pemerintah daerah mengumpulkan data dan informasi terkait pendapatan dan belanja yang diperlukan dalam penyusunan APBD.
2. Penetapan Kebijakan: Pemerintah daerah menetapkan kebijakan prioritas dan alokasi anggaran berdasarkan hasil evaluasi dan analisis data yang telah dikumpulkan.
3. Pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Rancangan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan masukan dari wakil rakyat.
4. Penetapan APBD: Setelah melalui tahap pembahasan, APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaan Antara APBN dan APBD
Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengalokasikan anggaran untuk kepentingan publik, terdapat beberapa perbedaan antara APBN dan APBD:
1. Lingkup: APBN berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sedangkan APBD berlaku untuk daerah masing-masing.
2. Penyusunan: APBN disusun oleh pemerintah pusat, sedangkan APBD disusun oleh pemerintah daerah.
3. Sumber Pendapatan: APBN diperoleh dari pendapatan negara, seperti pajak dan penerimaan lainnya. APBD diperoleh dari pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi, dan lain-lain.
4. Pengawasan: APBN diawasi oleh BPK, sedangkan APBD diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Daerah.
Kesimpulan
Penyusunan APBN dan APBD melibatkan berbagai lembaga dan pihak terkait. Proses penyusunan APBN dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, dan lembaga lainnya. Sedangkan penyusunan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Perbedaan antara APBN dan APBD terletak pada lingkup, penyusunan, sumber pendapatan, dan pengawasan. APBN berlaku secara nasional, sementara APBD berlaku di tingkat daerah. APBN disusun oleh pemerintah pusat dan APBD disusun oleh pemerintah daerah. Sumber pendapatan APBN berasal dari pendapatan negara, sedangkan APBD berasal dari pendapatan daerah.
Pengawasan terhadap APBN dilakukan oleh BPK, sedangkan APBD diawasi oleh BPKP dan Inspektorat Daerah. Kedua anggaran ini memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional serta daerah.