Pendahuluan
Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dalam menjalankan fungsinya, Presiden memiliki bantuan dari berbagai pihak. Dalam artikel ini, kita akan membahas peran dan fungsi bantuan tersebut.
Pemerintahan Awal
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh para menteri dan pejabat tinggi lainnya. Mereka membantu Presiden dalam mengambil keputusan penting, mengelola administrasi pemerintahan, serta melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan.
Jajaran Kabinet
Presiden membentuk jajaran kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang memiliki bidang tugas tertentu. Setiap menteri bertanggung jawab atas sektor yang mereka pimpin, seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan lain-lain. Mereka bekerja sama dengan Presiden untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dewan Pertimbangan
Selain jajaran kabinet, Presiden juga memiliki Dewan Pertimbangan yang anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam berbagai bidang. Dewan Pertimbangan memberikan masukan kepada Presiden dalam pengambilan keputusan strategis untuk kemajuan negara.
Badan Intelijen
Pada masa sebelum terbentuknya MPR, Presiden juga dibantu oleh Badan Intelijen untuk mengumpulkan informasi dan melakukan analisis terhadap situasi dalam dan luar negeri. Dengan adanya Badan Intelijen, Presiden dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan politik, ekonomi, dan keamanan.
Keberadaan MPR
Pada tahun 1971, berdasarkan amandemen UUD 1945, MPR terbentuk sebagai lembaga tertinggi negara. Fungsi MPR antara lain adalah menetapkan dan mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta mengawasi kinerja Presiden. Dengan terbentuknya MPR, peran dan fungsi bantuan kepada Presiden juga mengalami perubahan.
Kesimpulan
Sebelum terbentuknya MPR, Presiden dalam menjalankan pekerjaannya dibantu oleh jajaran kabinet, Dewan Pertimbangan, dan Badan Intelijen. Mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta membantu Presiden dalam mengambil keputusan strategis. Dengan adanya MPR, peran dan fungsi bantuan tersebut juga mengalami perubahan sesuai dengan amanah UUD 1945.