Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. APBD sendiri adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang mencakup pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. Dalam penyusunan APBD, terdapat beberapa pihak yang terlibat dan memiliki peran penting. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD:
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam penyusunan APBD. Mereka bertanggung jawab untuk menyusun rencana keuangan yang mencakup pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan masyarakat, program prioritas, dan sumber daya yang tersedia dalam menyusun APBD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memegang peran penting dalam penyusunan APBD. Mereka memiliki tugas untuk mengesahkan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. DPRD juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap APBD yang disusun.
3. Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penasehat DPRD dalam hal penganggaran. Mereka melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Badan Anggaran juga bertanggung jawab untuk menyusun rekomendasi terkait APBD kepada DPRD.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
BAPPEDA memiliki peran dalam menyusun Rancangan Awal APBD (RAPBD). Mereka melakukan analisis terhadap kebutuhan pembangunan daerah, menyusun program dan kegiatan, serta mengkoordinasikan rencana pembangunan dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
SKPD merupakan unit organisasi di bawah pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dalam penyusunan APBD, SKPD memberikan masukan terkait program, kegiatan, dan anggaran yang diperlukan. SKPD juga bertanggung jawab dalam melaporkan realisasi anggaran kepada pemerintah daerah.
6. Pihak Swasta dan Masyarakat
Pihak swasta dan masyarakat juga memiliki peran dalam penyusunan APBD. Mereka dapat memberikan masukan dan usulan terkait kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat melibatkan pihak swasta dan masyarakat dalam proses konsultasi publik atau forum diskusi terkait APBD.
7. Auditor Eksternal
Auditor eksternal memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi terhadap APBD yang disusun. Mereka bertugas untuk memeriksa keuangan pemerintah daerah, mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.
8. Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan memiliki peran dalam memberikan arahan dan pedoman terkait penyusunan APBD. Mereka juga melakukan evaluasi terhadap konsistensi dan kepatuhan APBD dengan peraturan yang berlaku. Kementerian Keuangan dapat memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam penyusunan APBD.
9. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan lainnya juga memiliki peran dalam penyusunan APBD. Mereka dapat memberikan informasi terkait kondisi keuangan daerah, memberikan pendanaan, dan memberikan saran terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
10. Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas terkait penyusunan APBD. Tim ini terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD, seperti pemerintah daerah, DPRD, BAPPEDA, dan SKPD.
Dalam kesimpulan, penyusunan APBD melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting. Pemerintah daerah, DPRD, Badan Anggaran, BAPPEDA, SKPD, pihak swasta dan masyarakat, auditor eksternal, Kementerian Keuangan, lembaga keuangan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah saling berkolaborasi dalam menyusun APBD. Kolaborasi ini penting untuk memastikan APBD yang disusun dapat mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien.






