Perbedaan De Facto dan De Jure Adalah

Definisi De Facto

De facto adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi atau kondisi yang terjadi dalam kenyataan, meskipun belum didukung oleh hukum atau keputusan resmi. Dalam konteks politik, de facto mengacu pada penguasaan kekuasaan oleh seseorang atau kelompok tanpa memiliki legitimasi hukum yang sah. Contohnya adalah pemberontakan atau kudeta yang berhasil merebut kekuasaan meskipun tidak melalui proses yang sah.

Definisi De Jure

De jure adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi atau kondisi yang didukung oleh hukum atau keputusan resmi. Dalam konteks politik, de jure mengacu pada kekuasaan yang sah dan diakui oleh hukum. Contohnya adalah pemilihan umum yang diakui oleh hukum untuk menentukan penguasaan kekuasaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara de facto dan de jure adalah pada legitimasi hukumnya. De facto tidak memiliki legitimasi hukum yang sah, sedangkan de jure memiliki legitimasi hukum yang sah. Dalam praktiknya, de facto sering kali terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hukum atau keputusan resmi, sedangkan de jure terjadi karena proses yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Contoh De Facto

Contoh de facto dalam konteks politik adalah kudeta atau pemberontakan yang berhasil merebut kekuasaan tanpa melalui proses yang sah. Misalnya, pemberontakan di negara A yang berhasil merebut kekuasaan secara paksa tanpa melalui pemilihan umum yang sah. Meskipun penguasaan kekuasaan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang sah, namun dalam kenyataannya kekuasaan tersebut dapat berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Contoh De Jure

Contoh de jure dalam konteks politik adalah pemilihan umum yang diakui oleh hukum dan keputusan resmi. Misalnya, pemilihan umum di negara B yang dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kekuasaan yang dihasilkan dari pemilihan umum tersebut memiliki legitimasi hukum yang sah dan diakui oleh semua pihak.

Kaitannya dengan Hukum Internasional

De facto dan de jure juga memiliki kaitan dengan hukum internasional. Dalam hukum internasional, suatu negara diakui sebagai negara de jure jika telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum internasional, seperti memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang sah, dan hubungan diplomatik dengan negara lain. Sedangkan negara de facto adalah negara yang memiliki kendali atas wilayah tertentu meskipun tidak diakui oleh negara lain atau hukum internasional.

Kesimpulan

Dalam konteks politik dan hukum, de facto dan de jure memiliki perbedaan utama pada legitimasi hukumnya. De facto tidak memiliki legitimasi hukum yang sah, sedangkan de jure memiliki legitimasi hukum yang sah. Perbedaan ini terlihat pada cara penguasaan kekuasaan dan proses yang dilakukan. Namun, de facto dan de jure juga memiliki kaitan dengan hukum internasional dalam menentukan status suatu negara.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *