Pengertian Bipatride, Apatride, dan Multipatride

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah bipatride, apatride, dan multipatride. Ketiga istilah ini berkaitan erat dengan status kewarganegaraan seseorang dan berlaku di seluruh dunia. Namun, masih banyak yang belum memahami secara tepat apa pengertian dari ketiga istilah tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap pengertian bipatride, apatride, dan multipatride.

Bipatride

Bipatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda atau dua negara. Artinya, seseorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat, misalnya. Status bipatride biasanya didapat karena seseorang lahir di negara lain namun memiliki orang tua yang berasal dari negara yang berbeda. Atau bisa juga karena pernikahan antarwarga negara yang berbeda.

Status bipatride diakui oleh beberapa negara, namun tidak semua negara mengakui status ini. Sebagai contoh, di beberapa negara seperti Jerman, Swiss, dan Austria, status bipatride tidak diperbolehkan. Sehingga, jika seseorang ingin memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut, maka harus melepaskan status kewarganegaraan yang dimilikinya sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Apatride

Apatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diakui oleh negara manapun di dunia. Status apatride bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti hilangnya dokumen identitas, negara asal mengalami perang atau bencana alam, atau karena orang tua tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

Orang yang memiliki status apatride seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Oleh karena itu, PBB memberikan perlindungan bagi orang yang memiliki status apatride dan berupaya untuk memberikan kewarganegaraan bagi mereka yang belum memiliki kewarganegaraan.

Multipatride

Multipatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua negara. Status multipatride bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti lahir di negara yang berbeda dengan orang tua atau menikah dengan warga negara asing.

Beberapa negara mengakui status multipatride, namun ada juga negara yang tidak mengakui status ini. Sebagai contoh, negara Indonesia tidak mengakui status multipatride dan mengharuskan warga negara Indonesia untuk melepaskan salah satu kewarganegaraannya jika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bipatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda atau dua negara, apatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diakui oleh negara manapun di dunia, dan multipatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua negara.

Penting bagi kita untuk memahami ketiga status kewarganegaraan tersebut karena dapat berpengaruh pada hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Selain itu, pemahaman yang baik tentang status kewarganegaraan juga penting dalam memudahkan proses administrasi seperti penerbitan dokumen identitas dan keperluan bepergian ke luar negeri.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *