Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari 34 provinsi dengan ibu kota di Jakarta. Namun, pada masa lalu, Indonesia pernah menerapkan bentuk negara serikat. Apa itu negara serikat dan bagaimana Indonesia menerapkannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Negara Serikat?
Negara serikat adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian atau provinsi yang memiliki kedaulatan sendiri. Setiap negara bagian memiliki otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan negara kesatuan. Selain itu, negara bagian juga memiliki hak untuk mengatur sebagian besar urusan dalam negeri.
Bentuk negara serikat biasanya diterapkan pada negara yang memiliki banyak keanekaragaman budaya, bahasa, dan adat istiadat. Melalui negara serikat, setiap negara bagian dapat lebih leluasa dalam menjaga dan mempertahankan kekhasan budaya dan adat istiadatnya.
Sejarah Negara Serikat di Indonesia
Negara serikat pernah diterapkan di Indonesia pada masa awal kemerdekaan, tepatnya pada 27 Desember 1949. Pada saat itu, Indonesia terdiri dari 15 negara bagian dan 2 daerah istimewa. Negara-negara bagian tersebut adalah:
1. Sumatera Timur
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Kalimantan Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tengah
11. Sulawesi Selatan
12. Sulawesi Tenggara
13. Bali
14. Nusa Tenggara Barat
15. Nusa Tenggara Timur
Sedangkan dua daerah istimewa tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.
Kekurangan dari Bentuk Negara Serikat
Meskipun negara serikat memiliki keunggulan dalam menjaga kekhasan budaya dan adat istiadat, bentuk negara ini memiliki kelemahan yang cukup signifikan. Salah satu kelemahan dari negara serikat adalah kurang efektif dalam pengambilan keputusan yang bersifat nasional.
Setiap negara bagian dalam negara serikat memiliki otonomi yang luas, termasuk dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan yang bersifat nasional. Selain itu, negara serikat juga dapat memperkuat sentimen lokalisme dan memperburuk ketimpangan antar daerah.
Pembubaran Negara Serikat di Indonesia
Bentuk negara serikat di Indonesia hanya bertahan selama kurang dari 4 tahun. Pada 1950, terjadi krisis politik antara pusat dan daerah. Akibatnya, terjadi ketidakstabilan politik dan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan. Hal ini memicu keinginan beberapa negara bagian untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang menghapus negara-negara bagian dan daerah istimewa. Indonesia pun menjadi negara kesatuan yang terdiri dari 8 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kesimpulan
Negara Indonesia pernah menerapkan bentuk negara serikat pada masa awal kemerdekaan. Bentuk negara ini bertujuan untuk menjaga kekhasan budaya dan adat istiadat setiap negara bagian. Namun, bentuk negara serikat memiliki kelemahan yang cukup signifikan, seperti kurang efektif dalam pengambilan keputusan nasional dan memperkuat sentimen lokalisme. Akibatnya, negara serikat di Indonesia hanya bertahan selama kurang dari 4 tahun dan kemudian dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1950.