Menurut Wujudnya, Hukum Dibedakan Menjadi Dua, Yaitu

Pengantar

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum seringkali dianggap sebagai landasan bagi tata tertib dan keadilan dalam suatu negara. Namun, tahukah Anda bahwa hukum sendiri dapat dibedakan berdasarkan wujudnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai dua bentuk hukum berdasarkan wujudnya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dituangkan dalam bentuk tulisan, baik itu dalam peraturan perundang-undangan, konstitusi, maupun perjanjian tertulis. Hukum tertulis memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat karena dapat diakses dan diinterpretasikan dengan mudah. Hukum tertulis juga memudahkan proses penegakan hukum, karena aturan-aturan yang harus diikuti sudah jelas tertera.

Negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental, seperti Indonesia, umumnya menggunakan hukum tertulis sebagai landasan utama dalam menjalankan kehidupan berhukum. Hukum tertulis juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi individu dan kelompok dalam masyarakat, karena aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban telah ditetapkan secara jelas dan terperinci.

Bacaan Lainnya

Hukum Tidak Tertulis

Selain hukum tertulis, terdapat juga hukum tidak tertulis yang sering disebut juga sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, melainkan berakar dari tradisi dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Hukum tidak tertulis ini sering diterapkan dalam masyarakat yang memegang teguh adat istiadat dan tradisi turun-temurun.

Hukum tidak tertulis memiliki keunikan dalam cara penyebarannya. Hukum ini lebih bersifat lisan dan disampaikan dari generasi ke generasi. Hukum tidak tertulis cenderung lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis juga memiliki kelemahan dalam memberikan kepastian hukum karena sering kali terjadi perbedaan interpretasi dan penafsiran dalam masyarakat yang mengamalkannya.

Perbandingan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Meskipun memiliki perbedaan dalam wujudnya, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis memiliki peran penting dalam menjaga tata tertib dan keadilan dalam suatu masyarakat. Berikut adalah perbandingan antara hukum tertulis dan tidak tertulis:

1. Kepastian Hukum

Hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi karena aturan-aturan yang harus diikuti sudah ditetapkan secara jelas. Sementara hukum tidak tertulis cenderung lebih fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2. Penegakan Hukum

Proses penegakan hukum dalam hukum tertulis lebih mudah dilakukan karena aturan-aturan sudah tertera secara jelas. Sementara dalam hukum tidak tertulis, proses penegakan hukum sering kali bergantung pada interpretasi dan penafsiran masyarakat yang mengamalkannya.

3. Perlindungan Hukum

Hukum tertulis memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi individu dan kelompok dalam masyarakat. Sementara dalam hukum tidak tertulis, perlindungan hukum bersifat lebih subjektif dan bergantung pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Kesimpulan

Dalam kehidupan berhukum, kita mengenal dua bentuk hukum berdasarkan wujudnya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis dituangkan dalam bentuk tulisan, seperti peraturan perundang-undangan, konstitusi, dan perjanjian tertulis. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang tinggi dan memudahkan proses penegakan hukum. Sementara itu, hukum tidak tertulis berakar dari tradisi dan kebiasaan masyarakat. Hukum tidak tertulis cenderung lebih fleksibel, namun kurang memberikan kepastian hukum. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga tata tertib dan keadilan dalam suatu masyarakat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *