Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pendahuluan

Kedaulatan negara merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, landasan yuridis mengenai kedaulatan negara diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang harus dijunjung tinggi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia.

Konstitusi

Landasan yuridis kedaulatan negara Indonesia terutama diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal ini menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat. Pemerintahan yang ada di Indonesia harus menjalankan kekuasaannya berdasarkan pada Undang-Undang Dasar dan harus selalu memperhatikan kepentingan rakyat.

Bacaan Lainnya

Pancasila

Landasan yuridis kedaulatan negara juga terdapat dalam Pancasila, yaitu dasar filsafat negara Indonesia. Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menegaskan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan yang maha esa sebagai landasan moral dan spiritual dalam menjalankan pemerintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa landasan yuridis kedaulatan negara Indonesia juga berhubungan erat dengan prinsip-prinsip moral dan spiritual yang diakui oleh negara. Dalam menjalankan pemerintahan, negara harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang ada di Indonesia.

Wawasan Nusantara

Selain itu, landasan yuridis kedaulatan negara juga dapat ditemukan dalam konsep Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara merupakan konsep yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.

Landasan yuridis Wawasan Nusantara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa pengelolaan ruang wilayah negara harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip Wawasan Nusantara.

Prinsip ini menegaskan bahwa negara Indonesia memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya, baik darat, laut, maupun udara. Negara memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur, melindungi, dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya sesuai dengan kepentingan nasional.

Undang-Undang Dasar 1945

Landasan yuridis kedaulatan negara Indonesia juga diatur dalam berbagai undang-undang yang terkait dengan kekuasaan negara. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kedaulatan negara adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara. Undang-Undang Dasar ini menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kedaulatan di Bidang Ekonomi

Kedaulatan negara Republik Indonesia juga mencakup bidang ekonomi. Landasan yuridis kedaulatan negara di bidang ekonomi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki kedaulatan untuk menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat luas dari penyalahgunaan kekuasaan ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Wawasan Nusantara, dan undang-undang terkait. Kedaulatan negara merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dengan menjunjung tinggi landasan yuridis kedaulatan negara, diharapkan negara Republik Indonesia dapat terus berdaulat, mandiri, dan mampu melindungi kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *