Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara Terdapat Pada

Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep yang penting dalam menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Konsep ini didefinisikan sebagai pandangan yang komprehensif mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengarah pada terbentuknya kesadaran dan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan Indonesia.

Landasan konstitusional Wawasan Nusantara terdapat pada beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal tersebut mencerminkan pentingnya Wawasan Nusantara dalam menjaga keutuhan negara dan mewujudkan tujuan nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai landasan konstitusional Wawasan Nusantara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 27 Ayat 1

Pada Pasal 27 Ayat 1, terdapat landasan konstitusional mengenai Wawasan Nusantara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembangunan nasional. Hal ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Wawasan Nusantara.

Bacaan Lainnya

Partisipasi aktif tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, Wawasan Nusantara tidak hanya berfokus pada aspek geopolitik, namun juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam membangun dan menjaga keutuhan bangsa.

Pasal 32 Ayat 1

Landasan konstitusional Wawasan Nusantara juga terdapat pada Pasal 32 Ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi persatuan sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Persatuan yang dimaksud mencakup persatuan dalam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, budaya, maupun adat istiadat.

Hal ini menunjukkan bahwa Wawasan Nusantara tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesatuan wilayah, tetapi juga menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Dalam konteks ini, Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pijakan dalam membangun kerukunan antarsuku, antaragama, dan antarbudaya di Indonesia.

Pasal 33 Ayat 3

Salah satu landasan konstitusional penting mengenai Wawasan Nusantara terdapat pada Pasal 33 Ayat 3. Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Landasan konstitusional ini menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan adil. Dalam konteks Wawasan Nusantara, hal ini mencerminkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak merugikan kepentingan generasi mendatang.

Pasal 34 Ayat 1

Pasal 34 Ayat 1 juga menjadi landasan konstitusional Wawasan Nusantara. Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencakup gotong royong, saling membantu, dan keadilan sosial.

Wawasan Nusantara menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan saling membantu antarwarga negara dalam membangun perekonomian nasional. Dalam konteks ini, asas kekeluargaan menjadi landasan dalam membentuk pola pikir dan budaya kerja yang solidaritas untuk mencapai tujuan bersama.

Pasal 36 Ayat 1

Pasal 36 Ayat 1 juga mencerminkan landasan konstitusional Wawasan Nusantara. Pasal ini menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Landasan konstitusional ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa yang kuat dan memiliki kecakapan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks Wawasan Nusantara, pendidikan bertugas untuk mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, menghormati perbedaan, dan memperkokoh persatuan serta kesatuan Indonesia.

Pasal 37 Ayat 1

Terakhir, landasan konstitusional Wawasan Nusantara terdapat pada Pasal 37 Ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa negara mengatur dan menjaga sistem dan lembaga pemerintahan yang berdasarkan atas demokrasi, yang berkedaulatan rakyat, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Landasan konstitusional ini menegaskan pentingnya sistem dan lembaga pemerintahan yang demokratis dalam menjaga keutuhan bangsa dan kesatuan Indonesia. Dalam konteks Wawasan Nusantara, hal ini mencerminkan perlunya demokrasi dalam pengambilan keputusan yang mencakup seluruh komponen bangsa, sehingga kepentingan nasional dapat terwujud dengan adil dan merata.

Kesimpulan

Landasan konstitusional Wawasan Nusantara terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal tersebut mencerminkan pentingnya partisipasi aktif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Wawasan Nusantara, menjaga persatuan dalam keberagaman, pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana, asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional, pendidikan yang berorientasi karakter bangsa, serta sistem dan lembaga pemerintahan yang demokratis.

Wawasan Nusantara menjadi landasan kuat dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan mengacu pada landasan konstitusional ini, diharapkan bangsa Indonesia dapat terus memperkuat persatuan, menghormati perbedaan, dan bersama-sama membangun bangsa yang maju, adil, dan sejahtera.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *