Salat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah baligh. Namun, selain salat wajib, terdapat juga salat sunnah yang disunnahkan untuk dilaksanakan. Salah satu jenis salat sunnah yang ada adalah salat sunnah rawatib qabliyah. Lalu, apa sebenarnya hukum melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah?
Definisi Salat Sunnah Rawatib Qabliyah
Salat sunnah rawatib qabliyah merupakan salat sunnah yang dilakukan sebelum salat wajib. Salat ini dilakukan sebanyak empat rakaat dan dianjurkan untuk dilakukan sebelum salat dhuhur dan setelah salat maghrib.
Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah
Salat sunnah rawatib qabliyah memiliki hukum yang dianjurkan atau sunnah. Artinya, tidak ada konsekuensi atau hukuman bagi orang yang tidak melaksanakan salat sunnah ini. Namun, melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah menjadi sebuah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Menurut hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman, ‘Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat setelah Dzuhur, maka Aku wajibkan untuknya surga.’
Keutamaan Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah memiliki keutamaan dan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Beberapa keutamaan yang bisa didapatkan dengan melaksanakan salat sunnah ini antara lain:
- Mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.
- Menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa kecil yang dilakukan sebelumnya.
- Menjadi sebab mendapat keberkahan dalam hidup.
- Menjadi sebab terjaga dari godaan setan.
Cara Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah
Untuk melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Berwudhu terlebih dahulu.
- Baca niat salat sunnah rawatib qabliyah di dalam hati.
- Lakukan salat empat rakaat dengan cara yang sama seperti salat sunnah pada umumnya.
- Setelah selesai, membaca dzikir dan doa sesuai sunnah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah memiliki hukum dianjurkan atau sunnah. Meskipun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak melaksanakannya, namun melaksanakan salat sunnah ini akan mendatangkan keutamaan dan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai muslim sejati, kita sebaiknya selalu berusaha untuk melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah sebagai amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.






