Dasar Hukum Pendirian Perusahaan Negara adalah

Pengertian Perusahaan Negara

Perusahaan negara merupakan salah satu badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara. Perusahaan negara ini memiliki peran yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai badan usaha milik negara, pendirian perusahaan negara harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas.

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan Negara

Pendirian perusahaan negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pendirian perusahaan negara antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi dasar hukum utama yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara, termasuk pendirian perusahaan negara. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara dalam berbagai sektor strategis.

Bacaan Lainnya

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan negara. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian perusahaan negara dan mengatur berbagai aspek pengelolaannya, seperti modal, kepemilikan saham, dan tata kelola perusahaan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 mengatur tentang penyertaan modal negara dalam perusahaan negara. Peraturan ini menjelaskan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan penyertaan modal negara dalam perusahaan negara, termasuk prosedur dan persetujuan yang diperlukan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 mengatur tentang tata cara penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan (persero). Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan yang didirikan sebagai perusahaan negara.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tata Kelola Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 mengatur tentang tata kelola perusahaan negara. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan negara yang baik, termasuk mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang, serta pengawasan dalam perusahaan negara.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara dan Pengelolaan BUMN

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penyertaan modal negara dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyertaan modal negara dalam BUMN, termasuk prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengelolaan BUMN.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Perusahaan Negara yang Baik

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengatur tentang tata kelola perusahaan negara yang baik. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan negara yang baik, termasuk mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan negara.

Kesimpulan

Pendirian perusahaan negara didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pendirian perusahaan negara antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Dalam mendirikan perusahaan negara, pemerintah harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tersebut agar perusahaan negara dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *