Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah di Indonesia. BUMD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. Namun, tidak semua perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai BUMD. Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang termasuk pada BUMD, kecuali…
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Meskipun perusahaan ini dimiliki oleh negara, namun tidak semua Perum dapat dikategorikan sebagai BUMD. Perum yang tidak dimiliki oleh pemerintah daerah tidak termasuk dalam kategori BUMD.
2. Perusahaan Daerah yang Dikelola Secara Swasta
Tidak semua perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dikelola secara langsung oleh pemerintah. Beberapa perusahaan daerah dapat dikelola oleh pihak swasta. Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan ini tetap menjadi aset milik daerah, namun tidak termasuk dalam kategori BUMD.
3. Perusahaan Daerah yang Dibentuk Bersama dengan Pihak Swasta
Ada beberapa perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan pihak swasta sebagai mitra atau pemegang saham. Perusahaan-perusahaan semacam ini juga tidak termasuk dalam kategori BUMD, meskipun menjadi aset milik daerah.
4. Perusahaan Daerah yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Sebagian perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak berbentuk BUMD, melainkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan-perusahaan PT ini biasanya memiliki kegiatan usaha yang lebih spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti perusahaan air minum, perumahan, atau transportasi. Meskipun tidak termasuk dalam kategori BUMD, perusahaan-perusahaan PT ini tetap menjadi bagian dari aset milik daerah.
5. Perusahaan Daerah yang Berbentuk Koperasi
Ada juga beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berbentuk koperasi. Perusahaan-perusahaan koperasi ini juga tidak termasuk dalam kategori BUMD. Meskipun demikian, koperasi-koperasi ini tetap menjadi bagian dari aset milik daerah dan berperan dalam pembangunan dan perekonomian daerah.
6. Perusahaan Daerah yang Berbentuk Yayasan
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berbentuk yayasan. Perusahaan-perusahaan yayasan ini juga tidak termasuk dalam kategori BUMD. Meskipun demikian, yayasan-yayasan ini tetap menjadi bagian dari aset milik daerah dan memiliki tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
7. Perusahaan Daerah yang Dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Ada juga beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Meskipun perusahaan-perusahaan ini berperan dalam pembangunan dan perekonomian daerah, namun tidak termasuk dalam kategori BUMD.
8. Perusahaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan publik. Meskipun perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh BLU termasuk dalam aset milik daerah, namun tidak termasuk dalam kategori BUMD.
9. Perusahaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Layanan Pusat
Tidak semua perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dikelola langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri. Beberapa perusahaan daerah dapat dikelola oleh badan layanan pusat yang berada di bawah naungan pemerintah pusat. Meskipun perusahaan-perusahaan ini berperan dalam pembangunan dan perekonomian daerah, namun tidak termasuk dalam kategori BUMD.
10. Perusahaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ada juga beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah namun dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun perusahaan-perusahaan ini berperan dalam pembangunan dan perekonomian daerah, namun tidak termasuk dalam kategori BUMD.
Kesimpulan
Perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. Meskipun tidak semua perusahaan tersebut termasuk dalam kategori BUMD, namun tetap menjadi bagian dari aset milik daerah. Pemerintah daerah memiliki berbagai bentuk perusahaan seperti Perum, perusahaan daerah yang dikelola secara swasta, perusahaan daerah yang dibentuk bersama dengan pihak swasta, perusahaan daerah berbentuk PT, koperasi, yayasan, perusahaan daerah yang dikelola oleh LSM, BLU, badan layanan pusat, dan BUMN. Semua perusahaan ini memiliki peran penting dalam pembangunan dan perekonomian daerah, meskipun tidak termasuk dalam kategori BUMD.






