Arti Kata Minor: Apa Sih Sebenarnya?

Arti kata minor adalah salah satu istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sebenarnya apa sih arti dari kata minor itu sendiri?

Definisi Minor

Secara bahasa, minor memiliki arti kecil, tidak penting, atau kurang utama. Namun, dalam dunia hukum, minor memiliki arti yang berbeda. Minor merujuk pada seseorang yang belum mencapai usia dewasa atau belum cukup umur.

Arti Kata Minor dalam Dunia Hukum

Arti kata minor dalam dunia hukum sangat penting. Seorang anak yang belum mencapai usia dewasa dianggap sebagai minor. Dalam hal ini, minor tidak memiliki hak hukum yang sama dengan orang dewasa.

Bacaan Lainnya

Sebagai contoh, seorang anak yang masih di bawah umur tidak dapat meminjam uang atau membuat kontrak tanpa persetujuan dari orang tua atau wali. Begitu juga dalam kasus hukum, anak yang masih di bawah umur tidak dapat dihukum seberat orang dewasa karena dianggap belum cukup dewasa untuk memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Contoh Penggunaan Arti Kata Minor

Contoh penggunaan arti kata minor dalam kalimat adalah:

Anak di bawah umur dianggap sebagai minor dalam dunia hukum.

Atau bisa juga digunakan sebagai berikut:

Menurut undang-undang, hanya orang dewasa yang dapat membuat kontrak, sedangkan minor harus melibatkan orang tua atau wali.

Penutup

Dalam dunia hukum, arti kata minor sangat penting dan harus dipahami dengan baik oleh semua pihak. Seorang anak yang masih di bawah umur harus dilindungi dan dianggap belum cukup dewasa untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami arti kata minor dengan lebih baik.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *