Arti Kata Luput: Menjelaskan Makna dan Penggunaan

Arti kata luput sering dipakai dalam bahasa Indonesia untuk menyatakan bahwa suatu hal telah terlewat atau melebihi batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum.

Arti Kata Luput dalam Kamus Bahasa Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata luput adalah “tidak mengenai sasaran atau tidak sampai pada tujuan yang dimaksud”. Selain itu, luput juga dapat diartikan sebagai “telah melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan”.

Contoh Penggunaan Kata Luput dalam Kalimat

Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata luput dalam kalimat:

Bacaan Lainnya

1. Saya tidak bisa mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pos karena sudah luput dari tanggal pengiriman yang ditentukan.

2. Pihak pengadilan tidak dapat memeriksa kasus tersebut karena sudah luput dari batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

3. Penawaran diskon tersebut sudah luput dan tidak berlaku lagi.

Sinonim Kata Luput

Beberapa sinonim dari kata luput antara lain:

1. Tidak tercapai

2. Tidak terlaksana

3. Tidak terpenuhi

4. Tidak dapat dilakukan lagi

Antonim Kata Luput

Antonim dari kata luput adalah “tercapai” atau “terpenuhi”. Hal ini berarti bahwa ketika suatu hal sudah tercapai atau terpenuhi, maka hal tersebut tidak lagi dikatakan luput.

Contoh Kalimat dengan Antonim Kata Luput

Berikut adalah contoh kalimat dengan antonim kata luput:

1. Proyek tersebut berhasil tercapai dalam waktu yang ditentukan.

2. Tugas yang diberikan kepada anak-anak itu sudah terpenuhi dengan baik.

Penggunaan Kata Luput dalam Konteks Hukum

Dalam konteks hukum, kata luput sering digunakan untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Hal ini disebut dengan istilah preskripsi.

Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada tahun 2000, maka hukum memberikan batas waktu tertentu untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku. Jika batas waktu tersebut sudah luput, maka pelaku tidak dapat lagi diadili atas tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2000 tersebut.

Kesimpulan

Arti kata luput dapat digunakan untuk menyatakan bahwa suatu hal telah terlewat atau melebihi batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Ada beberapa sinonim dari kata luput, seperti tidak tercapai, tidak terlaksana, tidak terpenuhi, dan tidak dapat dilakukan lagi. Antonim dari kata luput adalah “tercapai” atau “terpenuhi”. Penting bagi kita untuk memahami arti kata luput agar dapat menggunakan istilah ini dengan benar dalam percakapan sehari-hari maupun dalam konteks hukum.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *