Hukum adalah sebuah sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur dan memaksa perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, tetapi apa sebenarnya arti dari sifat tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Mengatur
Hukum memiliki sifat mengatur karena hukum memberikan aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Aturan tersebut berkaitan dengan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti aturan berkendara, aturan dalam melakukan bisnis, aturan dalam berinteraksi dengan orang lain, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pengatur dan pemberi pedoman bagi masyarakat agar dapat hidup harmonis dan damai dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, setiap orang memiliki batasan dan tanggung jawab dalam bertindak sehingga tidak merugikan orang lain.
Memaksa
Selain sifat mengatur, hukum juga memiliki sifat memaksa. Hal ini berarti bahwa hukum memiliki kekuatan untuk menegakkan aturan yang telah dibuat oleh negara. Jika seseorang melanggar aturan hukum, maka orang tersebut akan dikenai sanksi atau hukuman yang telah ditentukan oleh hukum.
Sanksi atau hukuman tersebut dapat berupa denda, kurungan, atau bahkan hukuman mati. Tujuan dari sanksi atau hukuman tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Contoh Kasus
Untuk memahami lebih lanjut mengenai sifat mengatur dan memaksa dari hukum, mari kita lihat contoh kasus di kehidupan sehari-hari.
Sebelum mengemudi mobil, setiap orang harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian setelah melalui proses tes dan pelatihan mengemudi. Hal ini merupakan bentuk dari sifat mengatur dari hukum.
Jika seseorang mengemudi tanpa memiliki SIM, maka orang tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan kurungan. Hal ini merupakan bentuk dari sifat memaksa dari hukum.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Sifat mengatur berfungsi sebagai pengatur dan pemberi pedoman bagi masyarakat agar dapat hidup harmonis dan damai dalam masyarakat, sedangkan sifat memaksa berfungsi sebagai penegak aturan yang telah dibuat oleh negara.
Dengan adanya sifat mengatur dan memaksa dari hukum, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah dibuat oleh negara dan menaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik dan damai.