Apa yang Dimaksud dengan GRT?

Anda mungkin pernah mendengar istilah GRT dalam dunia perkapalan atau industri maritim. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan GRT?

Pengertian GRT

GRT adalah singkatan dari Gross Registered Tonnage atau dalam bahasa Indonesia berarti tonase bersih terdaftar. Tonnase sendiri berarti ukuran kapasitas kapal yang dihitung berdasarkan berat kotor kapal. Berat kotor kapal dihitung dari volume kapal yang terisi air ketika kapal berada di bawah garis air.

Fungsi GRT

GRT berfungsi sebagai ukuran kapasitas kapal yang terdaftar di bawah bendera suatu negara. GRT juga digunakan untuk menghitung biaya lisensi kapal, pajak, dan pajak pelabuhan. Selain itu, GRT juga digunakan untuk menentukan kebutuhan awak kapal dan peralatan keselamatan yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Cara Menghitung GRT

Perhitungan GRT dilakukan oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran kapal. Perhitungan GRT didasarkan pada rumus yang telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Rumus perhitungan GRT adalah:

GRT = V/100 + (10 x √A)

Dalam rumus tersebut, V adalah volume kapal dalam meter kubik dan A adalah luas dek kapal dalam meter persegi.

Perbedaan antara GRT, NRT, dan DWT

Selain GRT, terdapat dua istilah lain yang sering digunakan dalam industri perkapalan yaitu NRT dan DWT.

NRT adalah singkatan dari Net Registered Tonnage atau dalam bahasa Indonesia berarti tonase bersih terdaftar. NRT menghitung kapasitas kargo kapal dan tidak termasuk ruang mesin atau ruang kru.

DWT adalah singkatan dari Deadweight Tonnage atau dalam bahasa Indonesia berarti tonase muat mati. DWT menghitung berat kargo maksimum yang dapat diangkut oleh kapal, termasuk bahan bakar, air, dan beban lainnya.

Kesimpulan

GRT adalah singkatan dari Gross Registered Tonnage atau tonase bersih terdaftar. GRT berfungsi sebagai ukuran kapasitas kapal yang terdaftar di bawah bendera suatu negara dan digunakan untuk menghitung biaya lisensi kapal, pajak, dan pajak pelabuhan. Perhitungan GRT dilakukan berdasarkan rumus yang telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Selain GRT, terdapat juga istilah NRT dan DWT yang sering digunakan dalam industri perkapalan.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *