Apa Tujuan dan Kegunaan Patok BM?

Pengertian Patok BM

Patok BM adalah singkatan dari Patok Bidang Milik yang memiliki arti sebagai patok yang menandai batas wilayah milik negara. Patok BM biasanya ditemukan di lahan yang merupakan milik negara seperti hutan, sungai, dan laut.

Tujuan Pembuatan Patok BM

Pembuatan patok BM dilakukan dengan tujuan untuk menandai batas wilayah negara dan mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah tersebut. Patok BM juga digunakan sebagai titik acuan dalam melakukan pengukuran dan pemetaan wilayah.

Kegunaan Patok BM

Patok BM memiliki beberapa kegunaan, diantaranya:

Bacaan Lainnya

1. Memudahkan dalam pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di wilayah negara, seperti penebangan hutan, penambangan, dan kegiatan lainnya.

2. Sebagai acuan dalam melakukan pengukuran dan pemetaan wilayah.

3. Menjaga keutuhan wilayah negara dan mencegah terjadinya klaim wilayah oleh negara lain.

4. Mencegah terjadinya sengketa antara pihak yang memiliki hak atas tanah.

Cara Membuat Patok BM

Untuk membuat patok BM, terlebih dahulu harus dilakukan pengukuran dan pemetaan wilayah oleh ahli geodesi. Setelah itu, patok BM dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang tahan lama seperti beton atau besi. Patok BM kemudian ditempatkan pada titik yang telah ditentukan oleh ahli geodesi.

Pengawasan Terhadap Patok BM

Patok BM harus dijaga dan dirawat agar tetap berada pada posisi yang tepat. Pengawasan terhadap patok BM dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab seperti pemerintah dan ahli geodesi.

Kesimpulan

Patok BM memiliki tujuan dan kegunaan yang sangat penting dalam menjaga keutuhan wilayah negara. Pembuatan patok BM harus dilakukan dengan cermat dan teliti oleh ahli geodesi agar dapat berfungsi dengan baik. Pengawasan terhadap patok BM juga harus dilakukan secara rutin agar tetap berada pada posisi yang tepat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *