Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab

Berdasarkan hukum Islam, ada beberapa hubungan keluarga yang dianggap sebagai mahram. Mahram adalah orang yang dilarang menikah dengan seseorang karena hubungan darah atau hubungan nasab yang terlalu dekat. Siapa saja yang termasuk mahram nikah dengan sebab hubungan darah atau hubungan nasab?

1. Ayah dan Anak Perempuan

Hubungan antara ayah dan anak perempuan dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang ayah tidak boleh menikahi anak perempuannya.

2. Ibu dan Anak Laki-Laki

Hubungan antara ibu dan anak laki-laki juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang ibu tidak boleh menikahi anak laki-lakinya.

Bacaan Lainnya

3. Saudara Kandung

Saudara kandung juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara kandungnya, baik saudara kandung perempuan maupun saudara kandung laki-laki.

4. Saudara Sepupu

Saudara sepupu dari pihak ayah maupun ibu juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara sepupu perempuannya.

5. Paman dan Keponakan Perempuan

Hubungan antara paman dan keponakan perempuan juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang paman tidak boleh menikahi keponakan perempuannya.

6. Bibi dan Keponakan Laki-Laki

Hubungan antara bibi dan keponakan laki-laki juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang bibi tidak boleh menikahi keponakan laki-lakinya.

7. Kakek dan Cucu Perempuan

Hubungan antara kakek dan cucu perempuan juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang kakek tidak boleh menikahi cucu perempuannya.

8. Nenek dan Cucu Laki-Laki

Hubungan antara nenek dan cucu laki-laki juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang nenek tidak boleh menikahi cucu laki-lakinya.

9. Anak Tiri

Anak tiri juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak tirinya, baik anak tiri perempuan maupun anak tiri laki-laki.

10. Orang Tua Tiri

Orang tua tiri juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu atau ayah tirinya.

11. Anak Angkat

Anak angkat juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak angkatnya, baik anak angkat perempuan maupun anak angkat laki-laki.

12. Orang Tua Angkat

Orang tua angkat juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu atau ayah angkatnya.

13. Saudara Angkat

Saudara angkat juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara angkatnya, baik saudara angkat perempuan maupun saudara angkat laki-laki.

14. Anak dari Anak Tiri

Anak dari anak tiri juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari anak tirinya, baik anak dari anak tiri perempuan maupun anak dari anak tiri laki-laki.

15. Anak dari Orang Tua Tiri

Anak dari orang tua tiri juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari ibu atau ayah tirinya.

16. Anak dari Anak Angkat

Anak dari anak angkat juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari anak angkatnya, baik anak dari anak angkat perempuan maupun anak dari anak angkat laki-laki.

17. Anak dari Saudara Angkat

Anak dari saudara angkat juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari saudara angkatnya, baik anak dari saudara angkat perempuan maupun anak dari saudara angkat laki-laki.

18. Mertua

Mertua juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu mertuanya atau ayah mertuanya.

19. Menantu

Menantu juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak perempuan atau anak laki-laki dari istri atau suaminya.

20. Kakak Ipar

Kakak ipar juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi kakak iparnya.

21. Adik Ipar

Adik ipar juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi adik iparnya.

22. Anak dari Kakak Ipar

Anak dari kakak ipar juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari kakak iparnya, baik anak perempuan maupun anak laki-laki.

23. Anak dari Adik Ipar

Anak dari adik ipar juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak dari adik iparnya, baik anak perempuan maupun anak laki-laki.

24. Anak dari Mertua

Anak dari mertua juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak perempuan atau anak laki-laki dari ibu mertuanya atau ayah mertuanya.

25. Anak dari Menantu

Anak dari menantu juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak perempuan atau anak laki-laki dari istri atau suaminya.

26. Cucu dari Mertua

Cucu dari mertua juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi cucu perempuan atau cucu laki-laki dari ibu mertuanya atau ayah mertuanya.

27. Cucu dari Menantu

Cucu dari menantu juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi cucu perempuan atau cucu laki-laki dari istri atau suaminya.

28. Sepupu dari Perempuan yang Sudah Menikah

Sepupu dari perempuan yang sudah menikah juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi sepupu perempuan yang sudah menikah.

29. Wanita yang Menyusui

Wanita yang menyusui juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang sedang menyusui anaknya.

30. Wanita yang Sudah Menopause

Wanita yang sudah menopause juga dianggap sebagai hubungan mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang sudah mengalami menopause.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa hubungan keluarga yang dianggap sebagai mahram menurut hukum Islam. Dengan mengetahui siapa saja yang termasuk mahram nikah dengan sebab hubungan darah atau hubungan nasab, diharapkan kita bisa menghindari pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *