Menjadi seorang guru merupakan salah satu profesi yang sangat mulia. Selain membantu membentuk karakter dan pengetahuan para generasi muda, menjadi seorang guru juga dapat memberikan penghasilan yang cukup menjanjikan. Apalagi jika menjadi guru PNS yang memiliki sertifikasi.
Apa itu Guru PNS Bersertifikasi?
Guru PNS adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini berarti mereka memiliki hak-hak dan kewajiban seperti PNS pada umumnya. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh guru PNS adalah mengikuti program sertifikasi untuk meningkatkan kompetensinya.
Sertifikasi guru dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah lulus sertifikasi, guru akan menerima sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar. Dengan memiliki sertifikasi ini, guru PNS akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru non-PNS yang tidak memiliki sertifikasi.
Bagaimana Sistem Penggajian Guru PNS Bersertifikasi?
Sistem penggajian guru PNS bersertifikasi didasarkan pada pangkat dan golongan. Setiap guru PNS diberikan pangkat dan golongan sesuai dengan kualifikasi dan masa kerjanya. Pangkat dan golongan ini akan menentukan besarnya gaji yang akan diterima oleh guru PNS.
Adapun pangkat guru PNS terdiri dari tiga tingkatan, yaitu:
- Pangkat Pembina Tk I
- Pangkat Pembina Tk II
- Pangkat Pembina Tk III
Sedangkan golongan terdiri dari 24 tingkatan, dimulai dari golongan I/a hingga golongan IV/e. Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima oleh guru PNS bersertifikasi.
Berapa Besar Perkiraan Gaji Guru PNS Bersertifikasi?
Besarnya gaji guru PNS bersertifikasi bergantung pada pangkat dan golongan yang diperoleh. Berikut adalah perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi per bulan berdasarkan pangkat dan golongan:
- Pangkat Pembina Tk I
- Golongan I/a: Rp. 4.464.000,-
- Golongan I/b: Rp. 4.772.000,-
- Golongan I/c: Rp. 5.123.000,-
- Golongan I/d: Rp. 5.524.000,-
- Golongan II/a: Rp. 5.979.000,-
- Golongan II/b: Rp. 6.489.000,-
- Golongan II/c: Rp. 7.059.000,-
- Golongan II/d: Rp. 7.694.000,-
- Golongan III/a: Rp. 8.400.000,-
- Golongan III/b: Rp. 9.017.000,-
- Pangkat Pembina Tk II
- Golongan III/c: Rp. 9.738.000,-
- Golongan III/d: Rp. 10.479.000,-
- Golongan IV/a: Rp. 11.357.000,-
- Golongan IV/b: Rp. 12.334.000,-
- Golongan IV/c: Rp. 13.439.000,-
- Golongan IV/d: Rp. 14.692.000,-
- Pangkat Pembina Tk III
- Golongan IV/e: Rp. 16.055.000,-
Perkiraan gaji di atas belum termasuk tunjangan dan bonus yang akan diterima oleh guru PNS bersertifikasi. Besarnya tunjangan dan bonus juga bergantung pada pangkat dan golongan yang diperoleh.
Bagaimana Cara Menjadi Guru PNS Bersertifikasi?
Untuk menjadi guru PNS bersertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 di bidang pendidikan atau jurusan yang relevan
- Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun
- Melakukan pengajuan ke sekolah atau instansi yang membuka lowongan guru PNS
Setelah memenuhi persyaratan di atas, guru dapat mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh BNSP. Setelah lulus sertifikasi dan dinyatakan lolos seleksi, guru akan diangkat sebagai guru PNS dan menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru non-PNS yang tidak memiliki sertifikasi.
Kesimpulan
Perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi sangat bergantung pada pangkat dan golongan yang diperoleh. Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima oleh guru PNS bersertifikasi. Namun, untuk dapat menjadi guru PNS bersertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 di bidang pendidikan atau jurusan yang relevan, memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPMP, memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun, dan melakukan pengajuan ke sekolah atau instansi yang membuka lowongan guru PNS.
Dengan menjadi guru PNS bersertifikasi, selain memberikan manfaat untuk diri sendiri, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi muda dalam membentuk karakter dan pengetahuan yang lebih baik.