Hukum acara perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan. Sementara hukum publik adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antar pemerintah. Namun, hukum acara perdata merupakan bagian dari hukum publik, mengapa demikian? Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah aturan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan. Aturan ini mengatur tata cara dan prosedur dalam penyelesaian sengketa, mulai dari permohonan gugatan hingga putusan pengadilan. Hukum acara perdata juga mengatur mengenai bukti-bukti yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam sebuah persidangan.
Pengertian Hukum Publik
Hukum publik adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antar pemerintah. Hukum publik mencakup aturan-aturan mengenai tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata negara, dan hukum pidana.
Hubungan Antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Publik
Meskipun hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan, namun hukum acara perdata juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain:
1. Pengaruh Hukum Publik Terhadap Hukum Acara Perdata
Hukum publik memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap hukum acara perdata. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan-aturan dalam hukum acara perdata yang diatur dalam undang-undang yang sama dengan hukum publik. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini mengatur mengenai prosedur alternatif penyelesaian sengketa, yang merupakan bagian dari hukum acara perdata.
2. Penyelesaian Sengketa yang Bersifat Publik
Sebagian besar sengketa yang diselesaikan di pengadilan adalah sengketa yang bersifat publik. Artinya, sengketa tersebut berkaitan dengan kepentingan umum, seperti sengketa tentang hak asuh anak, sengketa tanah negara, sengketa peraturan pemerintah, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tersebut masuk dalam ranah hukum publik.
3. Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa
Negara memiliki peran yang cukup besar dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Negara bertindak sebagai pengatur dan penegak hukum yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tersebut juga masuk dalam ranah hukum publik.
4. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Hukum acara perdata juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tersebut juga masuk dalam ranah hukum publik.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan oleh pengaruh hukum publik terhadap hukum acara perdata, penyelesaian sengketa yang bersifat publik, peran negara dalam penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.