Mengapa Ancaman Hukuman dalam UU PM dapat Berbeda Jauh dengan yang Diatur dalam KUHP

Undang-Undang tentang Perkawinan (UU PM) merupakan undang-undang yang mengatur pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Meskipun UU PM dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sama-sama mengatur tentang hukuman, namun ada perbedaan yang signifikan dalam ancaman hukuman dalam kedua undang-undang tersebut.

1. Penjelasan UU PM

UU PM mengatur tentang tata cara pernikahan, termasuk juga hukum perdata yang berkaitan dengan pernikahan seperti hak dan kewajiban suami istri. Ancaman hukuman dalam UU PM lebih banyak berupa sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.

2. Penjelasan KUHP

Sedangkan KUHP merupakan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana dan hukumannya. Ancaman hukuman dalam KUHP lebih berat, berupa pidana penjara atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis tindakan pidana yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

3. Perbedaan Ancaman Hukuman dalam UU PM dan KUHP

Perbedaan utama antara ancaman hukuman dalam UU PM dan KUHP adalah pada jenis hukuman yang diberikan. Ancaman hukuman dalam UU PM lebih berupa sanksi administratif, sedangkan dalam KUHP lebih berat berupa pidana penjara atau bahkan hukuman mati.

Hal ini disebabkan karena UU PM lebih menekankan pada upaya menjaga keutuhan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup keluarga, sedangkan KUHP lebih menekankan pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Contoh Kasus Ancaman Hukuman dalam UU PM dan KUHP

Contoh kasus ancaman hukuman dalam UU PM adalah jika seorang suami atau istri melanggar hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin pernikahan.

Sedangkan contoh kasus ancaman hukuman dalam KUHP adalah jika seseorang melakukan tindak pidana seperti pembunuhan atau pencurian, maka dapat dikenakan hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.

5. Kesimpulan

Dalam menjaga keutuhan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup keluarga, UU PM mengatur sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin pernikahan. Sedangkan KUHP lebih menekankan pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengatur hukuman pidana berupa penjara atau bahkan hukuman mati.

Meskipun keduanya sama-sama mengatur tentang hukuman, namun ancaman hukuman dalam UU PM dan KUHP memiliki perbedaan yang signifikan dan berbeda dalam jenis hukuman yang diberikan.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *