Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan dan kebutuhan ekonomi. Badan usaha ini didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sudah ditetapkan oleh International Cooperative Alliance (ICA). Berikut ini adalah ciri-ciri koperasi menurut dasar pendiriannya:
1. Keanggotaan
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dan mengelola koperasi. Selain itu, setiap anggota juga harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keberlanjutan koperasi.
2. Pengelolaan Demokratis
Koperasi dijalankan dengan prinsip pengelolaan demokratis, yang artinya setiap anggota memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan. Keputusan diambil berdasarkan prinsip satu anggota satu suara, tanpa memandang besarnya modal yang dimiliki oleh anggota.
3. Kesejahteraan Anggota
Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh dari usaha koperasi harus dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya jasa atau kontribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota.
4. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi harus memberikan pendidikan, pelatihan, dan informasi kepada anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan usaha koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kemampuan anggota dalam mengembangkan usaha koperasi.
5. Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi harus bekerja sama dengan koperasi lain untuk meningkatkan kekuatan dan daya saingnya. Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan dalam bentuk pengadaan bahan baku bersama, pemasaran bersama, atau pengembangan usaha bersama.
6. Pengembangan Usaha
Koperasi harus terus melakukan pengembangan usaha untuk meningkatkan keberlanjutan koperasi. Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan mengembangkan produk baru, meningkatkan kualitas produk, atau memperluas pasar.
7. Pemberdayaan Masyarakat
Koperasi juga harus berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat, membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil, atau memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
8. Non Diskriminasi
Koperasi tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anggota berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial ekonomi. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dan mendapatkan manfaat dari kegiatan koperasi.
9. Otonomi dan Independensi
Koperasi harus memiliki otonomi dan independensi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Koperasi tidak boleh tergantung pada pihak lain dalam pengambilan keputusan atau dalam pengelolaan kegiatan usahanya.
10. Keterbukaan dan Transparansi
Koperasi harus memiliki keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan usahanya. Setiap anggota memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan usaha koperasi, termasuk informasi keuangan dan pengambilan keputusan.
11. Pengabdian pada Masyarakat
Koperasi harus memiliki pengabdian pada masyarakat, yang artinya kegiatan usaha koperasi harus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan lapangan kerja, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, atau memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah.
12. Mengutamakan Kepentingan Anggota
Koperasi harus selalu mengutamakan kepentingan anggota dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan usahanya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha koperasi harus dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya jasa atau kontribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota.
13. Mengutamakan Kepentingan Nasional
Koperasi harus selalu mengutamakan kepentingan nasional dalam menjalankan kegiatannya. Kegiatan koperasi tidak boleh merugikan kepentingan nasional dan harus selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
14. Keberlanjutan Usaha
Koperasi harus memiliki keberlanjutan usaha yang baik untuk memastikan kelangsungan usahanya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan usaha baru, meningkatkan kualitas produk, atau memperluas pasar.
15. Kesetiakawanan Sosial
Koperasi harus memiliki kesetiakawanan sosial dalam kegiatan usahanya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan atau membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil.
16. Membangun Kemandirian
Koperasi harus berperan aktif dalam membangun kemandirian anggota dan masyarakat sekitar. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan masyarakat, atau membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil.
17. Berorientasi pada Keuntungan
Koperasi harus berorientasi pada keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usahanya. Keuntungan yang diperoleh harus dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya jasa atau kontribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota.
18. Menghindari Monopoli
Koperasi harus menghindari praktik monopoli dalam kegiatan usahanya. Koperasi harus bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya dan tidak melakukan praktik monopoli yang merugikan konsumen dan masyarakat.
19. Menghargai Perbedaan
Koperasi harus menghargai perbedaan antara anggota, baik itu perbedaan agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial ekonomi. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan mengelola koperasi.
20. Meningkatkan Mutu Hidup Anggota
Koperasi harus berusaha untuk meningkatkan mutu hidup anggota. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan anggota, atau memberikan bantuan sosial kepada anggota yang membutuhkan.
21. Meningkatkan Daya Saing
Koperasi harus selalu meningkatkan daya saingnya dalam menghadapi persaingan global. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan produk baru, meningkatkan kualitas produk, atau memperluas pasar.
22. Berlandaskan Etika
Koperasi harus berlandaskan pada etika yang baik dalam kegiatan usahanya. Hal ini meliputi integritas, kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan.
23. Menghargai Hak Asasi Manusia
Koperasi harus menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan usahanya. Hal ini berarti koperasi harus menghormati hak-hak asasi manusia seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas perlindungan lingkungan, dan hak atas kesehatan.
24. Berkomitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
Koperasi harus berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Hal ini berarti koperasi harus memperhatikan lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak merusak lingkungan.
25. Menerapkan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi harus menerapkan prinsip-prinsip koperasi dalam kegiatan usahanya. Prinsip-prinsip koperasi ini meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kesejahteraan anggota, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, pengembangan usaha, pemberdayaan masyarakat, non diskriminasi, otonomi dan independensi, keterbukaan dan transparansi, pengabdian pada masyarakat, mengutamakan kepentingan anggota, mengutamakan kepentingan nasional, keberlanjutan usaha, kesetiakawanan sosial, membangun kemandirian, berorientasi pada keuntungan, menghindari monopoli, menghargai perbedaan, meningkatkan mutu hidup anggota, meningkatkan daya saing, berlandaskan etika, menghargai hak asasi manusia, dan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan.
26. Menjaga Konsistensi
Koperasi harus menjaga konsistensi dalam mengikuti prinsip-prinsip koperasi dalam kegiatan usahanya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi selalu mengutamakan kepentingan anggota dan masyarakat sekitar.
27. Menjaga Kepercayaan
Koperasi harus menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat sekitar dalam kegiatan usahanya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kegiatan usaha koperasi, serta mengutamakan kepentingan anggota dan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
28. Berinovasi
Koperasi harus selalu berinovasi dalam kegiatan usahanya untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan produk baru, meningkatkan kualitas produk, atau memperluas pasar.
29. Menjaga Integritas
Koperasi harus menjaga integritas dalam kegiatan usahanya. Hal ini meliputi kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan.
30. Menerapkan Teknologi
Koperasi harus menerapkan teknologi dalam kegiatan usahanya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dalam pengelolaan kegiatan usaha koperasi.
Kesimpulan
Koperasi memiliki ciri-ciri yang harus dipenuhi dalam dasar pendiriannya. Ciri-ciri tersebut meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kesejahteraan anggota, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, pengembangan usaha, pemberdayaan masyarakat, non diskriminasi, otonomi dan independensi, keterbukaan dan transparansi, pengabdian pada masyarakat, mengutamakan kepentingan anggota, mengutamakan kepentingan nasional, keberlanjutan usaha, kesetiakawanan sosial, membangun kemandirian, berorientasi pada keuntungan, menghindari monopoli, menghargai perbedaan, meningkatkan mutu hidup anggota, meningkatkan daya saing, berlandaskan etika, menghargai hak asasi manusia, berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan, menjaga konsistensi, menjaga kepercayaan, berinovasi, menjaga integritas, dan menerapkan teknologi. Dengan memenuhi ciri-ciri tersebut, k