Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja yang Biasa Terjadi

Saat ini, pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi hal yang kerap terjadi di dunia kerja. PHK dapat dilakukan oleh perusahaan karena berbagai alasan, seperti penurunan kinerja, restrukturisasi perusahaan, dan sebagainya. Berikut ini adalah beberapa jenis PHK yang biasa terjadi di Indonesia:

Daftar Isi Tampilkan

1. PHK Karena Perusahaan Merugi

PHK yang dilakukan karena perusahaan merugi biasanya terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi biaya operasional perusahaan dan menjaga keberlangsungan bisnis. Namun, perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan terkait prosedur PHK.

2. PHK Karena Restrukturisasi Perusahaan

PHK juga dapat dilakukan oleh perusahaan ketika terjadi restrukturisasi perusahaan, seperti penggabungan, pemisahan, atau pengurangan unit bisnis. Pemutusan hubungan kerja dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perusahaan dengan situasi dan kondisi yang ada. Dalam melakukan PHK, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK.

Bacaan Lainnya

3. PHK Karena Kinerja Karyawan yang Buruk

Jika karyawan tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki kinerjanya melalui program pelatihan atau pembinaan. Jika setelah diberikan kesempatan tersebut karyawan masih tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, maka perusahaan dapat melakukan PHK.

4. PHK Karena Kesalahan yang Dilakukan Karyawan

Kesalahan yang dilakukan oleh karyawan bisa berakibat serius pada perusahaan. Jika kesalahan tersebut melanggar kode etik atau aturan yang berlaku di perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

5. PHK Karena Konflik Internal di Perusahaan

Konflik internal di perusahaan dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan. Jika konflik tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara yang baik, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang terlibat dalam konflik tersebut. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

6. PHK Karena Perusahaan Menutup Operasional

Jika perusahaan memutuskan untuk menutup operasionalnya, maka perusahaan harus melakukan PHK terhadap semua karyawannya. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK.

7. PHK Karena Karyawan Mencapai Usia Pensiun

Karyawan yang mencapai usia pensiun dapat di-PHK oleh perusahaan. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan uang pesangon atau tunjangan pensiun.

8. PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tidak bisa di-PHK oleh perusahaan. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa proses pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan cuti atau ganti rugi.

9. PHK Karena Karyawan Melanggar Peraturan Perusahaan

Jika karyawan melanggar peraturan perusahaan, perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

10. PHK Karena Karyawan Tidak Memenuhi Syarat-syarat yang Ditentukan

Jika karyawan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perusahaan, misalnya karyawan tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan.

11. PHK Karena Karyawan Tidak Cocok dengan Pekerjaannya

Jika karyawan tidak cocok dengan pekerjaannya, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan atau pembinaan agar dapat cocok dengan pekerjaannya.

12. PHK Karena Kontrak Kerja Berakhir

Jika kontrak kerja karyawan berakhir, maka perusahaan tidak perlu melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa kontrak kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

13. PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia

Jika karyawan meninggal dunia, maka perusahaan harus memberikan hak-hak yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan tersebut, seperti uang pesangon, tunjangan kematian, dan sebagainya.

14. PHK Karena Karyawan Terkena PHK Massal

Jika karyawan terkena PHK massal, maka perusahaan harus memastikan bahwa PHK tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK.

15. PHK Karena Karyawan Hamil

Karyawan yang sedang hamil tidak dapat di-PHK oleh perusahaan. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan tersebut tetap mendapatkan hak-hak yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti cuti melahirkan dan tunjangan kehamilan.

16. PHK Karena Diskriminasi

PHK yang dilakukan karena adanya diskriminasi tidak diperbolehkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil dan tidak didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis kelamin, agama, suku, dan sebagainya.

17. PHK Karena Karyawan Mengalami Cedera atau Sakit yang Berat

Karyawan yang mengalami cedera atau sakit yang berat dan tidak dapat bekerja tidak dapat di-PHK oleh perusahaan. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan tersebut tetap mendapatkan hak-hak yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti cuti sakit dan tunjangan sakit.

18. PHK Karena Karyawan Terlibat dalam Tindak Pidana

Jika karyawan terlibat dalam tindak pidana, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

19. PHK Karena Karyawan Melanggar Kode Etik atau Aturan yang Berlaku di Perusahaan

Jika karyawan melanggar kode etik atau aturan yang berlaku di perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

20. PHK Karena Karyawan Tidak Hadir atau Bolos Terus-menerus

Jika karyawan tidak hadir atau bolos terus-menerus tanpa alasan yang jelas, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

21. PHK Karena Karyawan Melakukan Pelecehan Seksual atau Kekerasan

Jika karyawan melakukan pelecehan seksual atau kekerasan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

22. PHK Karena Karyawan Tidak Menyelesaikan Pekerjaan dengan Baik

Jika karyawan tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

23. PHK Karena Karyawan Mengungkapkan Rahasia Perusahaan

Jika karyawan mengungkapkan rahasia perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

24. PHK Karena Karyawan Tidak Mengikuti Aturan yang Ditetapkan oleh Perusahaan

Jika karyawan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

25. PHK Karena Karyawan Melanggar Perjanjian Kerja

Jika karyawan melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.

26. PHK Karena Karyawan Tidak Memenuhi Kualifikasi yang Diperlukan

Jika karyawan tidak memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan yang dijalankannya, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperoleh kualifikasi yang diperlukan.

27. PHK Karena Karyawan Tidak Bekerja dengan Tim

Jika karyawan tidak bekerja dengan tim dan menghambat kinerja perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau melakukan pembinaan.</

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *