Hak Karyawan PHK: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pendahuluan

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah hal yang tidak menyenangkan bagi karyawan. Selain kehilangan pekerjaan, karyawan juga kehilangan hak-haknya. Namun, sebagian besar karyawan tidak tahu hak apa saja yang mereka miliki saat di-PHK. Dalam artikel ini, kami akan membahas hak karyawan PHK yang perlu Anda ketahui.

Hak Karyawan PHK

1. Pesangon

Pesangon adalah uang yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besar pesangon tergantung pada lama kerja dan gaji karyawan. Semakin lama bekerja dan semakin tinggi gaji, maka semakin besar pesangon yang harus dibayar. Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang pengganti cuti yang belum diambil.

Bacaan Lainnya

2. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak adalah uang yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai ganti rugi atas hak-hak yang telah hilang. Hak-hak yang hilang bisa berupa hak cuti, hak atas tunjangan, dan hak atas bonus.

3. Tunjangan Hari Tua

Karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan memiliki hak atas tunjangan hari tua. Tunjangan ini harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK dan besarnya tergantung pada lama kerja karyawan.

4. Jamsostek

Karyawan yang telah terdaftar di program Jamsostek juga berhak atas uang penggantian Jamsostek. Uang penggantian ini harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK dan besarnya tergantung pada jenis program Jamsostek yang diikuti oleh karyawan.

5. Sisa Gaji dan THR

Karyawan yang di-PHK berhak atas sisa gaji dan THR yang belum dibayar oleh perusahaan. Karyawan juga berhak atas uang pengganti sisa gaji dan THR yang belum dibayar.

Prosedur PHK

Prosedur PHK harus dilakukan dengan benar oleh perusahaan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah langkah-langkah prosedur PHK yang harus diikuti oleh perusahaan:

1. Memberikan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan

Perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis kepada karyawan yang akan di-PHK. Surat pemberitahuan harus berisi alasan PHK, tanggal PHK, dan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan yang di-PHK.

2. Melakukan mediasi dengan karyawan

Setelah memberikan surat pemberitahuan PHK, perusahaan harus melakukan mediasi dengan karyawan. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, maka perusahaan dapat melanjutkan proses PHK.

3. Membuat perjanjian PHK

Perusahaan harus membuat perjanjian PHK yang berisi hak-hak karyawan yang di-PHK. Perjanjian harus dibuat dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

4. Membayar hak karyawan

Setelah melakukan PHK, perusahaan harus membayar hak-hak karyawan sesuai dengan yang telah diatur dalam perjanjian PHK. Jika perusahaan tidak membayar hak karyawan, maka karyawan dapat mengajukan gugatan.

Kesimpulan

Dalam PHK, karyawan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karyawan harus mengetahui hak-haknya agar tidak dirugikan dalam proses PHK. Perusahaan juga harus mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *