Contoh Instrumen Perjanjian Internasional Tidak Tertulis Adalah

Perjanjian internasional adalah suatu dokumen yang memuat persetujuan antara dua negara atau lebih dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi. Perjanjian internasional biasanya dibuat tertulis, namun tidak jarang juga terjadi perjanjian internasional yang tidak tertulis. Dalam artikel ini, kita akan membahas contoh-contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis yang pernah terjadi.

1. Persetujuan Lisan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perjanjian internasional seharusnya dibuat tertulis, namun ada kalanya perjanjian hanya dibuat secara lisan. Misalnya, dalam sebuah pertemuan antara dua negara yang membahas masalah perdagangan bebas, kedua negara tersebut sepakat untuk tidak memberlakukan bea masuk bagi produk-produk yang dihasilkan oleh kedua negara tersebut. Meskipun tidak ada dokumen tertulis yang menyatakan persetujuan tersebut, namun kedua negara tersebut masing-masing mengambil tindakan untuk tidak memberlakukan bea masuk bagi produk-produk impor dari negara lain.

2. Praktik Internasional

Praktik internasional adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara-negara dalam rangka menyelesaikan suatu masalah. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur tindakan tersebut, namun tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional. Sebagai contoh, beberapa negara di dunia menerapkan aturan-aturan yang sama dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan persetujuan antara negara-negara tersebut, namun praktik internasional tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional.

Bacaan Lainnya

3. Surat Pernyataan

Surat pernyataan adalah dokumen yang berisi pernyataan dari suatu negara atau lembaga internasional yang menunjukkan kesediaannya untuk melaksanakan suatu tindakan. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, namun surat pernyataan dapat dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional. Sebagai contoh, pada tahun 2015, 195 negara sepakat untuk menandatangani surat pernyataan tentang perubahan iklim yang dikenal dengan Paris Agreement. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, namun surat pernyataan tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional.

4. Kebiasaan

Kebiasaan adalah suatu tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh suatu negara atau lembaga internasional. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur tindakan tersebut, namun tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional. Sebagai contoh, beberapa negara di dunia menerapkan aturan-aturan yang sama dalam hal perdagangan bebas. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan persetujuan antara negara-negara tersebut, namun kebiasaan tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional.

5. Diplomasi

Diplomasi adalah suatu proses negosiasi antara dua negara atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu masalah. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang dihasilkan dari proses diplomasi tersebut, namun proses diplomasi tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional. Sebagai contoh, dalam sebuah pertemuan antara dua negara yang membahas masalah perdagangan bebas, kedua negara tersebut melakukan proses diplomasi untuk mencari solusi terbaik. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang dihasilkan dari proses diplomasi tersebut, namun proses diplomasi tersebut dianggap sebagai sebuah instrumen perjanjian internasional.

Kesimpulan

Perjanjian internasional tidak selalu harus dibuat tertulis. Ada beberapa instrumen perjanjian internasional tidak tertulis yang dapat dianggap sah oleh masyarakat internasional. Beberapa contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah persetujuan lisan, praktik internasional, surat pernyataan, kebiasaan, dan diplomasi. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, namun instrumen perjanjian internasional tidak tertulis tersebut dapat dianggap sebagai suatu bentuk kesepakatan antara negara-negara yang terlibat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *