Cara Syarat dan Biaya Proses Perpanjangan SKCK

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang informasi mengenai seorang individu yang bersangkutan. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Kenapa SKCK Perlu Diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya selama satu tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka SKCK perlu diperpanjang untuk keperluan administrasi yang sama seperti saat pertama kali mengajukan SKCK tersebut.

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

Bacaan Lainnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITT) di Indonesia.
2. Telah memiliki SKCK sebelumnya.
3. Tidak memiliki catatan kriminal yang mengganggu.
4. Tidak sedang dalam proses hukum.
5. Tidak ada pelanggaran etika dan moral yang dapat merugikan masyarakat atau negara.
6. Tidak memiliki gangguan jiwa atau sakit menular yang berbahaya.
7. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.
8. Membawa fotokopi KTP atau paspor untuk WNA.
9. Membawa SKCK lama yang akan diperpanjang.
10. Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Proses Perpanjangan SKCK

Setelah memenuhi semua syarat perpanjangan SKCK, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur perpanjangan SKCK, yaitu:

1. Mengambil formulir permohonan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian terdekat.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan fotokopi KTP atau paspor untuk WNA dan SKCK lama yang akan diperpanjang.
4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
5. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
6. Menyerahkan formulir permohonan perpanjangan SKCK beserta kelengkapan dokumen ke petugas kepolisian.
7. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak kepolisian.
8. SKCK baru akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biaya perpanjangan SKCK biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK merupakan hal yang penting untuk keperluan administrasi tertentu. Dalam memperpanjang SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan lancar.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *