Lahan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi manusia. Lahan memiliki banyak fungsi, seperti untuk tempat tinggal, pertanian, perkebunan, industri, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua lahan dapat dimiliki oleh individu atau kelompok.
Pengertian Lahan yang Dikuasai
Lahan yang dikuasai merupakan lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Lahan tersebut dapat dimiliki secara hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai. Dalam konteks ini, lahan yang dimaksud adalah lahan yang berada di wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, lahan yang dikuasai adalah lahan yang dimiliki oleh orang atau badan hukum secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-Jenis Lahan yang Dikuasai
Secara umum, lahan yang dikuasai dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan peruntukannya. Berikut adalah beberapa jenis lahan yang dikuasai:
1. Lahan Pertanian
Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Lahan pertanian dapat dimiliki oleh individu atau kelompok yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU).
2. Lahan Perkebunan
Lahan perkebunan adalah lahan yang digunakan untuk bercocok tanam tanaman perkebunan, seperti kopi, teh, kelapa sawit, dan karet. Lahan perkebunan dapat dimiliki oleh individu atau kelompok yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU).
3. Lahan Hutan
Lahan hutan adalah lahan yang ditutupi oleh vegetasi hutan yang berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Lahan hutan dikuasai oleh negara dan hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan izin dari pihak yang berwenang.
4. Lahan Industri
Lahan industri adalah lahan yang digunakan untuk kegiatan industri, seperti pabrik, gudang, dan kawasan industri. Lahan industri dapat dimiliki oleh individu atau kelompok yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
5. Lahan Perumahan
Lahan perumahan adalah lahan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan rumah, kompleks perumahan, apartemen, dan kondominium. Lahan perumahan dapat dimiliki oleh individu atau kelompok yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai yang termasuk lahan yang dikuasai adalah pengertian dan jenisnya. Lahan yang dikuasai dapat dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu dan memiliki berbagai jenis tergantung pada peruntukannya. Penting untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menguasai suatu lahan agar tidak bertentangan dengan hukum.