UU yang Mengatur Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Pegawai Sipil

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur tentang kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil. Pasal 282 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan bahwa kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.

Penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain itu, penyidikan tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip keadilan serta proporsionalitas.

Kewenangan Penyidik

Penyidik yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil. Kewenangan penyidik meliputi:

Bacaan Lainnya
  • Menerima dan memeriksa laporan atau pengaduan mengenai pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil;
  • Memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi;
  • Meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait dengan pelanggaran wilayah udara;
  • Memeriksa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran wilayah udara;
  • Menyita alat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran wilayah udara;
  • Menghentikan sementara kegiatan penerbangan yang diduga melanggar wilayah udara;
  • Mengajukan permohonan penggeledahan dan penyitaan kepada pengadilan negeri;
  • Melakukan penangkapan terhadap pelaku pelanggaran wilayah udara.

Tahapan Penyidikan

Tahapan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil meliputi:

  • Penerimaan laporan atau pengaduan;
  • Penelitian awal;
  • Penyelidikan;
  • Penyidikan;
  • Pemberitahuan hasil penyidikan;
  • Penyerahan perkara ke pengadilan.

Penyidik wajib memberikan pemberitahuan hasil penyidikan kepada yang bersangkutan, yaitu pegawai sipil yang diduga melakukan pelanggaran wilayah udara. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam waktu paling lama 60 hari sejak dilakukannya penyidikan.

Sanksi Pelanggaran Wilayah Udara

Pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi:

  • Penghentian sementara izin terbang;
  • Pembatasan izin terbang;
  • Pencabutan izin terbang;
  • Denda.

Sedangkan sanksi pidana meliputi penjara dan denda. Besarnya sanksi pidana tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran wilayah udara.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur tentang kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil. Penyidikan tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan. Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip keadilan serta proporsionalitas. Pelanggaran wilayah udara oleh pegawai sipil dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *