Tahun Berapa Disahkannya Nama Gerakan Pramuka?

Pengenalan

Pramuka adalah organisasi kepanduan yang sangat terkenal di Indonesia. Gerakan ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 1961. Namun, sebelum nama Pramuka disahkan, gerakan ini memiliki banyak nama yang berbeda-beda.

Sejarah

Pada awalnya, gerakan Pramuka di Indonesia dikenal dengan nama “Pandu Hindia”. Nama ini dipilih karena gerakan ini berasal dari organisasi kepanduan di Hindia Belanda.Setelah Indonesia merdeka, nama “Pandu Hindia” diubah menjadi “Pandu Indonesia”. Namun, pada tahun 1951, nama ini diubah lagi menjadi “Gerakan Pramuka”.Nah, tahun berapa sebenarnya nama “Gerakan Pramuka” disahkan?

Disahkannya Nama Gerakan Pramuka

Nama “Gerakan Pramuka” disahkan pada tahun 1961. Pada saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Soediman Kartohadiprodjo, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 143/1961 yang menetapkan nama “Gerakan Pramuka” sebagai nama resmi organisasi kepanduan di Indonesia.Sejak itu, nama “Gerakan Pramuka” digunakan secara resmi oleh organisasi kepanduan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Peranan Pramuka di Indonesia

Gerakan Pramuka memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia. Melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pramuka, anak-anak dapat belajar tentang kepemimpinan, kerjasama, dan keberanian.Pramuka juga turut serta dalam membangun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan kelestarian alam. Hal ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti penghijauan, pembersihan pantai, dan kampanye anti-narkoba.

Kesimpulan

Nama “Gerakan Pramuka” disahkan pada tahun 1961 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143/1961. Pramuka memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia dan juga dalam membangun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan kelestarian alam.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *