PPH Pasal 21: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pengertian PPH Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai/ karyawan dari pemberi kerja atau penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak (WP) dalam negeri. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi tunjangan keluarga dan biaya jabatan.

Tarif PPH Pasal 21

Tarif PPH Pasal 21 tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh pegawai atau penerima penghasilan. Berikut adalah tarif PPH Pasal 21 yang berlaku di Indonesia:- Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, tarif PPH Pasal 21 sebesar 5%- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun, tarif PPH Pasal 21 sebesar 15%- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun, tarif PPH Pasal 21 sebesar 25%- Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, tarif PPH Pasal 21 sebesar 30%

Cara Menghitung PPH Pasal 21

Cara menghitung PPH Pasal 21 cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif PPH Pasal 21 dengan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai atau penerima penghasilan. Berikut adalah contoh perhitungan PPH Pasal 21:Jika seorang pegawai memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10 juta per bulan, maka penghasilan bruto per tahunnya adalah Rp120 juta. Dengan tarif PPH Pasal 21 sebesar 5%, maka PPH Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah:5% x Rp120 juta = Rp6 juta

Bacaan Lainnya

Pengecualian PPH Pasal 21

Terdapat beberapa pengecualian atau pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangi sebelum dihitung PPH Pasal 21. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:- Tunjangan keluarga sebesar maksimal 4,5 kali gaji pokok per bulan- Biaya jabatan sebesar maksimal 5% dari penghasilan bruto- Iuran pensiun yang dibayarkan oleh pegawai atau penerima penghasilan

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPH Pasal 21 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Pemberi kerja juga wajib memberikan bukti potong PPH Pasal 21 kepada pegawai atau penerima penghasilan setiap bulan atau setiap kali membayar gaji.

Kesimpulan

PPH Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau penerima penghasilan yang bukan WP dalam negeri. Tarif PPH Pasal 21 tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima, dan cara menghitungnya cukup sederhana. Terdapat beberapa pengecualian atau pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangi sebelum dihitung PPH Pasal 21. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPH Pasal 21 ke DJP setiap bulan.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *