Pihak yang Dapat Mengajukan Perkara ke Mahkamah Internasional

Pengenalan

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berfungsi sebagai pengadilan antar-negara yang independen. ICJ berada di Den Haag, Belanda dan memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara yang anggotanya telah menyetujui untuk mengakui kewenangan ICJ. Dalam artikel ini, kita akan membahas pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.

Negara-Negara Anggota PBB

Pihak pertama yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah negara-negara anggota PBB. Negara-negara anggota PBB dapat mengajukan sengketa antara satu sama lain atau dengan negara-negara yang tidak menjadi anggota PBB. Namun, negara-negara yang tidak menjadi anggota PBB hanya dapat diajak berperkara oleh negara-negara anggota PBB.

Organisasi Internasional

Selain negara-negara anggota PBB, organisasi internasional juga dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Uni Eropa dapat mengajukan sengketa dengan negara-negara anggota PBB atau organisasi internasional lainnya.

Bacaan Lainnya

Individu

Individu tidak dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional secara langsung. Namun, individu dapat mengajukan permohonan kepada negara-negara anggota PBB untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional. Misalnya, individu yang merasa hak asasi manusianya telah dilanggar oleh negara tertentu dapat mengajukan permohonan kepada negara lain yang menjadi anggota PBB untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.

Organisasi Non-Pemerintah

Organisasi non-pemerintah (NGO) juga tidak dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional secara langsung. Namun, NGO dapat memberikan dukungan dan informasi kepada individu atau negara-negara yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah negara-negara anggota PBB, organisasi internasional, individu, dan organisasi non-pemerintah. Meskipun individu dan NGO tidak dapat mengajukan sengketa secara langsung, mereka masih dapat memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan mendukung negara-negara yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *