Dokter PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah profesi yang diidamkan banyak orang karena memiliki kepastian karir dan gaji yang stabil. Namun, bagaimana dengan gaji dokter PNS? Berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh dokter yang bekerja di pemerintahan?
Gaji Awal Dokter PNS
Sebagai pegawai negeri sipil, dokter PNS memiliki gaji yang diatur oleh pemerintah. Gaji awal dokter PNS tergantung pada golongan atau pangkat yang diterima. Pangkat terendah untuk dokter PNS adalah golongan II/a dengan gaji pokok sebesar Rp 4.276.000,- per bulan.
Namun, setelah beberapa tahun bekerja, dokter PNS dapat naik pangkat dan menerima gaji yang lebih tinggi. Setiap kenaikan pangkat akan diikuti dengan kenaikan gaji pokok.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Pangkat
Gaji dokter PNS akan naik setiap kali mendapat kenaikan pangkat. Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji dokter PNS berdasarkan pangkat:
Golongan II/a: Rp 4.276.000,-
Golongan II/b: Rp 4.502.000,-
Golongan II/c: Rp 4.731.000,-
Golongan III/a: Rp 4.962.000,-
Golongan III/b: Rp 5.197.000,-
Golongan III/c: Rp 5.435.000,-
Golongan IV/a: Rp 5.677.000,-
Golongan IV/b: Rp 5.922.000,-
Golongan IV/c: Rp 6.170.000,-
Golongan IV/d: Rp 6.421.000,-
Golongan IV/e: Rp 6.675.000,-
Tunjangan dan Bonus
Selain gaji pokok, dokter PNS juga mendapat tunjangan dan bonus. Tunjangan yang diterima dokter PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan profesi. Besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan dokter PNS.
Selain itu, dokter PNS juga mendapat bonus setiap tahunnya. Besaran bonus ini juga disesuaikan dengan kinerja dan pangkat dokter PNS.
Potongan Gaji
Tidak hanya menerima gaji dan tunjangan, dokter PNS juga harus membayar potongan gaji. Potongan gaji ini antara lain untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.
Potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar 4% dari gaji pokok dan tunjangan. Sementara itu, potongan pajak penghasilan tergantung pada penghasilan tahunan dokter PNS. Semakin tinggi penghasilannya, semakin besar pula potongan yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
Dokter PNS memiliki gaji yang stabil dan terjamin oleh pemerintah. Gaji awal dokter PNS tergantung pada pangkat dan golongan, namun akan naik setiap kali dokter PNS mendapat kenaikan pangkat. Selain itu, dokter PNS juga mendapat tunjangan dan bonus yang besarnya disesuaikan dengan kinerja dan pangkat. Namun, dokter PNS juga harus membayar potongan gaji untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.