Sebagai seorang bidan, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan. Sebagai PNS, bidan akan mendapatkan keamanan finansial dan jaminan pensiun di masa depan. Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi bidan PNS, penting untuk mengetahui berapa perkiraan gaji yang akan diterima.
Gaji Pokok
Gaji pokok seorang bidan PNS tergantung pada pangkat dan golongan. Pangkat bidan diawali dari golongan IIIa hingga IVb. Gaji pokok untuk golongan IIIa pada tahun 2021 adalah sekitar Rp 4.267.000,- per bulan. Sedangkan untuk golongan IVa, gaji pokoknya sekitar Rp 4.895.000,- per bulan. Sementara itu, untuk golongan IVb, gaji pokoknya sekitar Rp 5.521.000,- per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, seorang bidan PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan dan tugas yang dilakukan. Sebagai contoh, tunjangan fungsional yang diberikan kepada bidan PNS adalah sekitar Rp 1.000.000,- per bulan. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja yang diberikan setiap tahunnya.
Tunjangan Khusus
Bukan hanya tunjangan, seorang bidan PNS juga akan mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan khusus diberikan pada bidan yang bertugas di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Besar tunjangan khusus yang diterima juga bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi tempat bertugas.
Uang Makan dan Transportasi
Seorang bidan PNS juga akan mendapatkan uang makan dan transportasi. Besaran uang makan dan transportasi tergantung pada lokasi dan kondisi tempat bertugas. Namun, perkiraan uang makan dan transportasi seorang bidan PNS adalah sekitar Rp 50.000,- per hari.
Pensiun
Sebagai PNS, seorang bidan juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Besaran pensiun yang diterima tergantung pada masa kerja dan pangkat yang dicapai. Namun, setiap PNS akan mendapatkan pensiun minimal sebesar 1,5 juta rupiah per bulan.
Kesimpulan
Perkiraan gaji bidan PNS tergantung pada pangkat, golongan, tunjangan, dan tugas yang dilakukan. Gaji pokok untuk golongan IIIa pada tahun 2021 adalah sekitar Rp 4.267.000,- per bulan. Selain gaji pokok, bidan PNS juga akan mendapatkan tunjangan, tunjangan khusus, uang makan, transportasi, dan jaminan pensiun. Sebelum memutuskan untuk menjadi bidan PNS, penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.