Surat dakwaan adalah dokumen yang dibuat oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana. Namun, ada kalanya surat dakwaan bisa batal demi hukum. Apa penyebabnya? Mari kita bahas lebih lanjut.
1. Tidak Sesuai dengan Pasal yang Dituduhkan
Surat dakwaan harus memuat pasal-pasal yang diduga telah dilanggar oleh terdakwa. Apabila isi surat dakwaan tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
2. Tidak Terpenuhinya Persyaratan Formil
Surat dakwaan harus memenuhi persyaratan formil, seperti harus ditandatangani oleh jaksa penuntut umum dan harus diberikan kepada terdakwa. Apabila tidak terpenuhi persyaratan formil tersebut, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
3. Tidak Terbukti Adanya Tindak Pidana
Surat dakwaan harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan cukup. Apabila terdapat kekurangan dalam bukti-bukti tersebut sehingga tidak terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
4. Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan
Apabila dalam penyidikan terdapat kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti melakukan penyiksaan atau memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
5. Terdapat Ketidaknetralan dalam Penanganan Perkara
Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan netral. Apabila terdapat unsur ketidaknetralan dalam penanganan perkara, seperti adanya intervensi dari pihak luar, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
6. Terdapat Kesalahan Prosedur
Prosedur dalam penanganan perkara harus diikuti dengan benar. Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam penyidikan atau penuntutan, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
7. Terdapat Kesalahan Teknis dalam Penyusunan Surat Dakwaan
Penyusunan surat dakwaan harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila terdapat kesalahan teknis dalam penyusunan surat dakwaan, seperti kesalahan penulisan atau penggunaan istilah yang salah, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
8. Terdapat Perbedaan Antara Surat Dakwaan dengan Fakta yang Sebenarnya
Surat dakwaan harus didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Apabila terdapat perbedaan antara surat dakwaan dengan fakta yang sebenarnya, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
9. Terdapat Diskriminasi dalam Penanganan Perkara
Penanganan perkara harus dilakukan tanpa diskriminasi. Apabila terdapat diskriminasi dalam penanganan perkara, seperti adanya perbedaan perlakuan antara terdakwa dari golongan tertentu dengan terdakwa dari golongan lain, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
10. Terdapat Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penyidikan dan penuntutan harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia. Apabila terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam penyidikan atau penuntutan, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum.
11. Kesimpulan
Dalam perkara pidana, surat dakwaan memegang peranan penting sebagai dasar untuk menuntut seseorang. Namun, apabila terdapat kekurangan dalam surat dakwaan, maka surat dakwaan dapat batal demi hukum. Oleh karena itu, penting bagi jaksa penuntut umum untuk memastikan bahwa surat dakwaan yang dibuat memenuhi semua persyaratan yang berlaku.