Mau Buat Kartu Kuning? Ini Dia Syarat Membuat Kartu Kuning

Jika kamu ingin bekerja di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah, biasanya kamu akan diminta untuk memiliki kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk menunjukkan bahwa kamu telah lulus tes kesehatan dan memiliki kemampuan kerja yang layak.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning merupakan kartu identitas yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja. Kartu kuning biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah seseorang telah mengikuti tes kesehatan dan memenuhi persyaratan lainnya.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki penyakit menular
  • Tidak terlibat dalam kegiatan kriminal

Cara Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, kamu perlu mengikuti beberapa tahapan, yaitu:

  1. Mendaftar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan terdekat
  2. Mengikuti tes kesehatan
  3. Membayar biaya administrasi
  4. Menunggu proses pengolahan kartu kuning

Tes Kesehatan yang Harus Dilewati

Agar bisa mendapatkan kartu kuning, kamu harus melewati tes kesehatan yang meliputi:

  • Tes darah
  • Tes urine
  • Tes fisik
  • Tes psikologi

Biaya Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, kamu perlu membayar biaya administrasi yang jumlahnya bervariasi tergantung dari daerah masing-masing. Namun, biaya yang harus kamu bayar biasanya tidak terlalu mahal.

Manfaat Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki manfaat yang sangat besar bagi seseorang yang ingin bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Beberapa manfaat dari kartu kuning antara lain:

  • Menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja
  • Menunjukkan bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja yang layak
  • Memudahkan proses perekrutan oleh perusahaan atau instansi pemerintah

Kesimpulan

Jadi, untuk kamu yang ingin bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah, kamu harus memiliki kartu kuning sebagai salah satu persyaratan. Untuk membuat kartu kuning, kamu perlu memenuhi beberapa syarat dan melewati tes kesehatan. Namun, manfaat yang didapatkan dari kartu kuning sangat besar, sehingga tidak ada salahnya untuk membuatnya.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *