Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil Beserta Contohnya

Dalam dunia hukum, terdapat dua jenis sumber hukum yang sering digunakan, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Kedua jenis sumber hukum ini memiliki korelasi yang erat dan saling berkaitan. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil beserta contohnya.

Pengertian Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber hukum formil ini mencakup segala bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dalam membuat undang-undang, seperti DPR, Presiden, dan lain sebagainya.

Beberapa contoh sumber hukum formil antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pengertian Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang berkaitan dengan materi atau isi dari hukum itu sendiri. Sumber hukum materiil mencakup segala bentuk norma hukum yang mengatur hubungan antara individu, lembaga, dan negara.

Beberapa contoh sumber hukum materiil antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil

Kedua jenis sumber hukum ini memiliki korelasi yang erat dan saling berkaitan. Sumber hukum formil dan sumber hukum materiil saling mempengaruhi dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum. Tanpa adanya sumber hukum formil, maka tidak akan ada materi hukum yang dapat diterapkan. Sebaliknya, tanpa adanya sumber hukum materiil, maka sumber hukum formil tidak memiliki tujuan atau arah yang jelas.

Contohnya, dalam pembuatan undang-undang, sumber hukum formil seperti Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Namun, sumber hukum materiil seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi panduan dalam pembuatan undang-undang tersebut.

Sumber hukum formil dan materiil juga saling berkaitan dalam pelaksanaan hukum. Misalnya, dalam kasus pidana, hukum acara pidana sebagai sumber hukum formil mengatur prosedur dan tata cara mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Namun, materi hukum seperti Pasal-pasal KUHP sebagai sumber hukum materiil menjadi acuan dalam penentuan apakah tindakan pelaku kejahatan tersebut melanggar hukum atau tidak.

Contoh Kasus

Untuk lebih memahami korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil, berikut merupakan contoh kasus:

Seorang pengusaha melakukan pelanggaran terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak memberikan hak cuti kepada karyawannya selama dua tahun berturut-turut. Karyawan tersebut kemudian melaporkan pengusaha tersebut ke pihak berwenang.

Dalam kasus ini, sumber hukum materiil adalah Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak cuti bagi karyawan. Sumber hukum formil adalah hukum acara pidana yang mengatur prosedur dan tata cara mengadili pelaku kejahatan.

Pihak berwenang kemudian melakukan proses penyelidikan dan memutuskan untuk menuntut pengusaha tersebut dengan menggunakan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai materi hukum dan hukum acara pidana sebagai sumber hukum formil.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum formil dan sumber hukum materiil memiliki korelasi yang erat dan saling berkaitan dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum. Tanpa adanya sumber hukum formil, maka tidak akan ada materi hukum yang dapat diterapkan. Sebaliknya, tanpa adanya sumber hukum materiil, maka sumber hukum formil tidak memiliki tujuan atau arah yang jelas. Oleh karena itu, kedua jenis sumber hukum ini harus dipahami dengan baik agar dapat diterapkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *