Pustakawan adalah seorang profesional yang bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, merawat, dan menyebarkan sumber informasi untuk masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, pustakawan harus mengikuti kode etik yang telah ditetapkan sebagai pedoman profesi.
Apa itu Kode Etik Pustakawan?
Kode etik pustakawan adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tanggung jawab seorang pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip moral, etika, dan keprofesionalan yang harus dipegang oleh seorang pustakawan.
Sejarah Kode Etik Pustakawan
Kode etik pustakawan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1939 oleh Asosiasi Pustakawan Amerika (ALA). Kode etik ini kemudian direvisi pada tahun 1951, 1967, 1981, dan terakhir pada tahun 2008. Kode etik ini juga telah diadopsi oleh organisasi pustakawan di seluruh dunia.
Prinsip-Prinsip Kode Etik Pustakawan
Ada beberapa prinsip yang tercakup dalam kode etik pustakawan, antara lain:
1. Kepentingan Masyarakat
Pustakawan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menyediakan informasi. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat, terpercaya, dan dapat diakses oleh semua orang.
2. Kerahasiaan
Pustakawan harus menjaga kerahasiaan dan privasi pengguna layanan. Mereka tidak boleh memberikan informasi tentang pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna tersebut.
3. Keadilan
Pustakawan harus adil dan tidak memihak dalam memberikan layanan. Mereka harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pengguna tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.
4. Kebebasan Berpendapat
Pustakawan harus mempertahankan kebebasan berpendapat dan menolak segala bentuk sensor atau pembatasan dalam menyediakan informasi.
5. Keterbukaan
Pustakawan harus terbuka dalam memberikan informasi tentang koleksi perpustakaan dan layanan yang disediakan. Mereka juga harus memastikan bahwa informasi tentang perpustakaan dapat diakses oleh semua orang.
6. Tanggung Jawab Profesional
Pustakawan harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menyediakan informasi, serta terus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Penerapan Kode Etik Pustakawan di Indonesia
Di Indonesia, kode etik pustakawan telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI. Kode etik ini mengacu pada kode etik yang dikeluarkan oleh ALA dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perpustakaan di Indonesia.
Beberapa poin penting dalam kode etik pustakawan di Indonesia adalah:
1. Kepentingan Publik
Pustakawan harus mengutamakan kepentingan publik dalam menyediakan informasi. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat, terpercaya, dan dapat diakses oleh semua orang.
2. Kerahasiaan
Pustakawan harus menjaga kerahasiaan dan privasi pengguna layanan. Mereka tidak boleh memberikan informasi tentang pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna tersebut.
3. Keadilan
Pustakawan harus adil dan tidak memihak dalam memberikan layanan. Mereka harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pengguna tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.
4. Kebebasan Berpendapat
Pustakawan harus mempertahankan kebebasan berpendapat dan menolak segala bentuk sensor atau pembatasan dalam menyediakan informasi.
5. Keterbukaan
Pustakawan harus terbuka dalam memberikan informasi tentang koleksi perpustakaan dan layanan yang disediakan. Mereka juga harus memastikan bahwa informasi tentang perpustakaan dapat diakses oleh semua orang.
6. Tanggung Jawab Profesional
Pustakawan harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menyediakan informasi, serta terus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Kesimpulan
Kode etik pustakawan adalah pedoman yang harus dipegang oleh seorang pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip moral, etika, dan keprofesionalan yang harus dijalankan oleh seorang pustakawan. Dalam menerapkan kode etik ini, pustakawan diharapkan dapat menjaga kebenaran ilmu dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.