Dalam agama Islam, zina merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT. Zina adalah perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh dua orang yang bukan suami istri. Pelaku zina dianggap telah melanggar perintah Allah dan akan mendapat hukuman atau had yang diberikan oleh negara atau masyarakat.
Definisi Zina
Zina dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh dua orang yang bukan muhrim atau suami istri. Zina dapat dilakukan secara sukarela atau paksaan. Bagi pelaku zina yang dilakukan secara suka rela, maka hukuman atau had yang diberikan akan lebih berat.
Jenis-Jenis Zina
Di dalam Islam, terdapat dua jenis zina yang diharamkan, yaitu zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah dan zina yang dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah atau disebut juga dengan perzinahan.
Bagi pasangan yang belum menikah, pelaku zina akan dikenakan hukuman rajam jika telah terbukti bersalah. Sedangkan bagi pasangan yang sudah menikah, pelaku zina akan dikenakan hukuman rajam jika telah terbukti bersalah dan sudah melakukan tindakan zina sebanyak empat kali.
Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina dalam Islam
Di dalam agama Islam, hukuman bagi pelaku zina sangatlah berat. Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Jenis hukuman atau had bagi pelaku zina dapat dilihat pada beberapa ayat Al-Quran dan Hadits seperti:
Ayat Al-Quran tentang Hukuman Zina
1. Surat An-Nur ayat 2:
Laki-laki yang berzina dengan perempuan, lalu menuduhnya (berzina) dengan tuduhan yang tidak dibuktikan oleh empat orang saksi, maka sebatlah mereka berdua dengan delapan puluh dera (sebatan) dari pada kaum mukmin. Dan janganlah kamu terpengaruh oleh belas kasihan kepada keduanya dalam (menjalankan) hukuman Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.
2. Surat An-Nisa ayat 15:
“Dan orang-orang yang berzina di antara kamu, hukumlah mereka berdua dengan hukuman yang pedih. Dan janganlah belas kasihan terhadap keduanya menghalangi kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang yang beriman.
Hadits tentang Hukuman Zina
1. Hadits Bukhari:
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah pernah mengeluarkan hukuman rajam kepada seorang wanita karena ia telah melakukan zina.”
2. Hadits Muslim:
“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah pernah mengeluarkan hukuman rajam kepada seorang laki-laki dan seorang wanita karena keduanya telah melakukan zina.”
Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina di Indonesia
Di Indonesia, hukuman bagi pelaku zina diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut UU Perkawinan, pelaku zina yang belum menikah akan dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp5 juta. Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah, akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan menurut KUHP, pelaku zina akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 juta. Namun, hukuman ini hanya berlaku jika pelaku zina dilaporkan dan terbukti bersalah di pengadilan.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat diharamkan dan pelakunya akan mendapat hukuman atau had yang sangat berat. Hukuman atau had bagi pelaku zina bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Di Indonesia, hukuman bagi pelaku zina diatur dalam UU Perkawinan dan KUHP, namun hukuman ini hanya berlaku jika pelaku zina terbukti bersalah di pengadilan.