Gak Lulus CPNS Masih Ada PPPK: Ini Perbedaan PNS dan P3K-nya

Banyak orang berpikir bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan satu-satunya jalan untuk memiliki pekerjaan yang stabil dan aman di Indonesia. Namun, dengan sedikit pemahaman tentang PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bisa jadi alternatif terbaik untuk memulai karir di sektor pemerintah. Terutama bagi mereka yang gagal lulus seleksi CPNS.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan PNS dan PPPK, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPPK.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai ini adalah pekerja pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu. PPPK biasanya terdiri dari tiga jenis yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. PPPK Guru
  2. PPPK Kesehatan
  3. PPPK Lainnya

Karena PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja, masa kerja mereka tidak sepanjang PNS. Namun, kenaikan gaji dan jabatan masih tersedia bagi PPPK, tergantung pada kinerja mereka.

Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Berikut ini perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

  1. Status Pekerjaan

PNS adalah pegawai negeri sipil yang dipekerjakan berdasarkan undang-undang, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu. PNS memiliki status pekerjaan yang lebih stabil dan permanen daripada PPPK.

  1. Proses Penerimaan

Untuk menjadi PNS, seseorang harus melalui seleksi CPNS dan kemudian mengikuti tes SKD dan SKB. Sedangkan untuk menjadi PPPK, seseorang harus mengikuti seleksi khusus dari instansi pemerintah yang membutuhkan pegawai.

  1. Masa Kerja

Masa kerja untuk PNS tidak terbatas dan bisa sampai pensiun. Sedangkan untuk PPPK, masa kerja mereka berdasarkan perjanjian kerja tertentu, biasanya 1-2 tahun dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

  1. Kenaikan Gaji dan Jabatan

Kenaikan gaji dan jabatan untuk PNS diatur oleh undang-undang dan berdasarkan masa kerja dan prestasi kerja. Sedangkan untuk PPPK, kenaikan gaji dan jabatan tergantung pada kinerja mereka dan kebijakan instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka.

Keuntungan Menjadi PPPK

Meskipun PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek daripada PNS, namun menjadi PPPK juga memiliki keuntungan tersendiri. Berikut ini adalah beberapa keuntungan menjadi PPPK:

  1. Peluang kerja yang lebih terbuka

PPPK memiliki Peluang kerja yang lebih terbuka karena mereka tidak terikat pada satu instansi pemerintah saja. Mereka bisa bekerja di berbagai instansi pemerintah yang membutuhkan pegawai dengan kualifikasi yang sama.

  1. Pengalaman kerja yang beragam

Karena PPPK bisa bekerja di berbagai instansi pemerintah, mereka bisa mendapatkan pengalaman kerja yang beragam dan juga meningkatkan keterampilan serta pengetahuan mereka.

  1. Peluang kenaikan gaji dan jabatan

PPPK juga memiliki Peluang kenaikan gaji dan jabatan, tergantung pada kinerja mereka dan kebijakan instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa menjadi alternatif bagi mereka yang gagal lulus seleksi CPNS. Meskipun PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek daripada PNS, namun menjadi PPPK juga memiliki keuntungan tersendiri seperti peluang kerja yang lebih terbuka, pengalaman kerja yang beragam, dan peluang kenaikan gaji dan jabatan.

Dengan memahami perbedaan antara PNS dan PPPK serta keuntungan menjadi PPPK, diharapkan bisa membantu Anda dalam memilih jalur karir yang tepat di sektor pemerintah.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *