Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam satu tahun pajak. Pajak ini merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan melebihi batas tertentu wajib membayar pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan lain-lain.
Bagaimana Cara Menghitung Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang?
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, terdapat beberapa dasar perhitungan yang harus dipahami. Berikut adalah penjelasannya:
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. PKP ini menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang terutang.
2. Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia adalah progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima maka semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun 2021:- Penghasilan hingga Rp50 juta/tahun: 0%- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta/tahun: 5%- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta/tahun: 15%- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar/tahun: 25%- Penghasilan di atas Rp1 miliar/tahun: 30%
3. Pengurangan Penghasilan Bruto
Pengurangan penghasilan bruto adalah pengurangan-pengurangan yang dapat dilakukan terhadap penghasilan bruto sebelum dikalkulasikan pajak yang terutang. Pengurangan ini dapat berupa biaya operasional, biaya bunga, biaya sewa, dan lain-lain.
4. Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak adalah pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti perusahaan atau bank atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Pemotongan ini dilakukan sebagai tanda bahwa pajak tersebut telah dibayar sebelumnya dan wajib pajak tidak perlu membayar lagi.
5. Sanksi Pajak
Sanksi pajak adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Besarnya denda ini bervariasi tergantung dari jenis pelanggaran dan besar penghasilan yang diterima.
6. Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, berikut adalah rumus yang dapat digunakan:Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kena Pajak – Pengurangan Penghasilan Bruto) x Tarif Pajak – Pemotongan PajakContoh:Seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta/tahun dengan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp50 juta/tahun. Pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan adalah sebesar Rp10 juta/tahun. Berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang?Pajak Penghasilan = (Rp300 juta – Rp50 juta) x 15% – Rp10 jutaPajak Penghasilan = Rp45 juta – Rp10 jutaPajak Penghasilan = Rp35 jutaJadi, besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah sebesar Rp35 juta.
Kesimpulan
Menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang membutuhkan pemahaman tentang beberapa dasar perhitungan seperti penghasilan kena pajak, tarif pajak penghasilan, pengurangan penghasilan bruto, pemotongan pajak, dan sanksi pajak. Dengan memahami dasar perhitungan ini, wajib pajak dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang dengan tepat dan menghindari sanksi pajak yang dikenakan atas ketidakpatuhan membayar pajak.