SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK diperlukan dalam banyak keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, pernikahan, dan lain sebagainya. Namun, untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan. Berikut adalah cara, syarat, dan biaya untuk proses pembuatan SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
Calon pemohon SKCK harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan memiliki identitas resmi berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
2. Usia Minimal 17 Tahun
Calon pemohon SKCK harus minimal berusia 17 tahun untuk bisa mengajukan permohonan SKCK.
3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Calon pemohon SKCK harus tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan apapun.
4. Melampirkan Surat Pengantar
Calon pemohon SKCK harus melampirkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya.
5. Membawa Pas Foto
Calon pemohon SKCK harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian berwarna putih.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi syarat pembuatan SKCK, calon pemohon bisa mengikuti prosedur berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi atau secara online melalui website Polri.
2. Melakukan Verifikasi Identitas
Setelah mengisi formulir, calon pemohon harus melakukan verifikasi identitas dengan menunjukkan KTP atau KK asli.
3. Membayar Biaya Administrasi
Calon pemohon harus membayar biaya administrasi pembuatan SKCK yang besarnya bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi.
4. Mengambil Sidik Jari dan Foto
Setelah membayar biaya administrasi, calon pemohon akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto untuk keperluan pembuatan SKCK.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah mengambil sidik jari dan foto, calon pemohon harus menunggu proses verifikasi dari kepolisian. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam banyak keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, pernikahan, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, calon pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi. Dengan mengetahui cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK, diharapkan calon pemohon bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen ini.