Cara dan Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Jika Anda ingin bekerja di luar negeri, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah kartu kuning. Kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia sebagai bukti bahwa Anda telah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Namun, kartu kuning hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah itu, Anda harus memperpanjangnya jika ingin tetap bekerja di luar negeri. Berikut adalah cara dan syarat perpanjang kartu kuning:

Cara Perpanjang Kartu Kuning

Untuk memperpanjang kartu kuning, Anda harus mengikuti kembali pelatihan kerja yang sama seperti saat Anda pertama kali mengambil kartu kuning. Pelatihan kerja ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah setempat atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Setelah mengikuti pelatihan kerja tersebut, Anda akan mendapatkan sertifikat baru yang dapat digunakan untuk memperpanjang kartu kuning. Selanjutnya, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan kartu kuning ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat.

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu kuning baru yang berlaku selama 1 tahun lagi. Ingat, Anda harus memperpanjang kartu kuning setiap tahun jika ingin tetap bekerja di luar negeri.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Untuk dapat memperpanjang kartu kuning, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Anda harus memiliki kartu kuning yang masih berlaku.
  2. Anda harus mengikuti kembali pelatihan kerja yang sama seperti saat Anda pertama kali mengambil kartu kuning.
  3. Anda harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja.
  4. Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan kartu kuning ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat.

Jika Anda tidak memenuhi salah satu syarat di atas, Anda tidak dapat memperpanjang kartu kuning Anda.

Biaya Perpanjang Kartu Kuning

Untuk memperpanjang kartu kuning, Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang Anda kunjungi.

Anda harus membayar biaya administrasi tersebut saat mengajukan permohonan perpanjangan kartu kuning. Jika Anda tidak membayar biaya administrasi, permohonan perpanjangan kartu kuning Anda tidak akan diproses.

Kesimpulan

Memperpanjang kartu kuning adalah hal yang penting jika Anda ingin tetap bekerja di luar negeri. Anda harus mengikuti kembali pelatihan kerja yang sama seperti saat Anda pertama kali mengambil kartu kuning, memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja, dan mengajukan permohonan perpanjangan kartu kuning ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat.

Biaya administrasi untuk memperpanjang kartu kuning adalah Rp 100.000 dan harus dibayar saat mengajukan permohonan perpanjangan. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan membayar biaya administrasi agar permohonan perpanjangan kartu kuning Anda dapat diproses dengan cepat.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *