Cara dan Syarat Biaya Proses Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja

Kartu kuning merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja untuk menunjukkan bahwa mereka telah melewati proses pelatihan dan memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia. Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Namun, sebelum memulai proses tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui seperti cara, syarat, dan biaya pembuatan kartu kuning. Berikut adalah penjelasannya:

Cara Pembuatan Kartu Kuning

Proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, pandemi COVID-19 membuat proses offline dihentikan sementara waktu. Oleh karena itu, proses pembuatan kartu kuning secara online saat ini menjadi pilihan yang lebih disarankan. Berikut adalah cara pembuatan kartu kuning secara online:

1. Buka website resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bacaan Lainnya

2. Pilih menu “Pendaftaran Online Kartu Kuning”.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

4. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat, ijazah terakhir, dan foto 3×4.

5. Bayar biaya administrasi melalui transfer bank atau e-wallet.

6. Tunggu pemberitahuan dari pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengambil kartu kuning.

Jika proses pembuatan kartu kuning dilakukan secara offline, pencari kerja harus mengunjungi Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat, ijazah terakhir, dan pas foto 3×4. Setelah semua dokumen diverifikasi, pencari kerja akan diminta untuk membayar biaya administrasi dan menunggu kartu kuning dicetak.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Agar dapat membuat kartu kuning, pencari kerja harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memiliki izin kerja di Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

4. Telah menyelesaikan pendidikan minimal SMP atau sederajat.

5. Berada dalam kondisi sehat dan mampu bekerja.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Biaya pembuatan kartu kuning bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Namun, secara umum biaya administrasi untuk membuat kartu kuning berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Biaya tersebut harus dibayarkan sebelum proses pembuatan kartu kuning dimulai. Selain biaya administrasi, pencari kerja juga harus membayar biaya tambahan seperti biaya cetak dan pengiriman kartu kuning.

Kesimpulan

Pembuatan kartu kuning merupakan proses yang penting bagi para pencari kerja untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia. Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, saat ini proses online lebih disarankan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Selain itu, sebelum memulai proses pembuatan kartu kuning, pastikan untuk memahami syarat dan biaya yang diperlukan agar proses pembuatan berjalan lancar.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *